RUU Pajak Segera Disahkan, Bagaimana Aturan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan?

Jumat, 1 Oktober 2021 07:06 WIB

Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Berdasarkan pembahasan, beleid itu disepakati berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU Pajak.

Pembahasan beleid soal perpajakan ini sebelumnya menuai sorotan dari akademikus, lembaga penelitian, hingga masyarakat umum. Pasalnya, berdasarkan draf yang beredar sebelumnya, beleid tersebut disebut akan menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Di samping itu, publik juga mempersoalkan dihapusnya sejumlah jasa, misalnya jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Lantas, bagaimana ketentuan termutakhir mengenai barang dan jasa tersebut dalam draf teranyar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Melalui akun sosial medianya, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Prastowo dalam akun twitter @prastow, Kamis, 30 September 2021.

Advertising
Advertising

Berdasarkan dokumen draf RUU HPP yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 September 2021, pada Bab IV Pasal 4A Ayat 2, tercantum bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tetap dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada Ayat 3, termaktub bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, serta jasa pendidikan juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

<!--more-->

Namun demikian, barang dan jasa itu masuk dalam ketentuan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 16B Ayat 1a.

Berdasarkan poin j, tercantum bahwa kebijakan itu diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Dinukil dari draf penjelasan beleid tersebut, barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Selain itu, menurut beleid itu, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional juga bebas dari PPN. Jasa kesehatan tertentu yang dimaksud misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan.

Di samping itu, jasa ahli kesehatan; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal juga bebas PPN.

Di sektor pendidikan, ketentuan bebas PPN diberikan pada jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Dalam penjelasan RUU Pajak ini juga disebutkan bebas PPN juga diberikan pada jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Baca: Sah, E-Commerce Milik Grup Djarum Akuisisi Ranch Market Rp 2,03 Triliun

Berita terkait

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

3 jam lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

3 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

4 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

4 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

4 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

9 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

9 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya