RUU Pajak Segera Disahkan, Bagaimana Aturan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 1 Oktober 2021 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Berdasarkan pembahasan, beleid itu disepakati berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU Pajak.
Pembahasan beleid soal perpajakan ini sebelumnya menuai sorotan dari akademikus, lembaga penelitian, hingga masyarakat umum. Pasalnya, berdasarkan draf yang beredar sebelumnya, beleid tersebut disebut akan menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Di samping itu, publik juga mempersoalkan dihapusnya sejumlah jasa, misalnya jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Lantas, bagaimana ketentuan termutakhir mengenai barang dan jasa tersebut dalam draf teranyar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?
Melalui akun sosial medianya, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Prastowo dalam akun twitter @prastow, Kamis, 30 September 2021.
Berdasarkan dokumen draf RUU HPP yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 September 2021, pada Bab IV Pasal 4A Ayat 2, tercantum bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tetap dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pada Ayat 3, termaktub bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, serta jasa pendidikan juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
<!--more-->
Namun demikian, barang dan jasa itu masuk dalam ketentuan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 16B Ayat 1a.
Berdasarkan poin j, tercantum bahwa kebijakan itu diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Dinukil dari draf penjelasan beleid tersebut, barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, menurut beleid itu, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional juga bebas dari PPN. Jasa kesehatan tertentu yang dimaksud misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan.
Di samping itu, jasa ahli kesehatan; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal juga bebas PPN.
Di sektor pendidikan, ketentuan bebas PPN diberikan pada jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Dalam penjelasan RUU Pajak ini juga disebutkan bebas PPN juga diberikan pada jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Baca: Sah, E-Commerce Milik Grup Djarum Akuisisi Ranch Market Rp 2,03 Triliun