Proyek Ibu Kota Negara Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp 510 M dalam RKP 2022

Kamis, 30 September 2021 09:05 WIB

Desain istana negara di ibu kota baru. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dalam lampiran Perpres RKP tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk proyek pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pos anggaran IKN masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 510,79 miliar.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan pembangunan fisik IKN sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Pembangunan ibu kota sempat vakum akibat pemerintah memfokuskan anggaran pada 2020 dan 2021 untuk penanganan penyebaran wabah.

Dia pun memperkirakan IKN tidak bisa dibangun secara cepat dan membutuhkan tahap-tahap hingga 15-20 tahun. “Jadi step-step ini yang sedang kita siapkan dan di masterplan kita juga sampai 2045,” ujar Suharso, 4 September lalu.

Selain menyesuaikan kondisi pandemi, pembangunan fisik IKN masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kemarin, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetor Surat Presiden yang berisi draf RUU IKN ke pimpinan DPR.

Advertising
Advertising

Bila RUU cepat disahkan dan tak ada aral melintang, pemerintah akan mulai merealisasikan proyek konstruksi pembangunan ibu kota pada 2022. Untuk tahap pertama, pembangunan dimulai dengan pengerjaan pembuatan kantor pemerintahan, istana negara, hingga fasilitas umum.

Setelah kantor pemerintahan berdiri, pegawai negeri sipil atau PNS akan mulai dipindah-tugaskan. Dalam rapat Bappenas dengan DPR pada 1 September 2021, pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara baru sudah disiapkan melalui belanja modal tahun anggaran 2022. Namun sebelum PNS, TNI dan Polri akan lebih dulu dikirim ke ibu kota untuk menjamin keamanan jalannya pembangunan.

Baca: Terima Surpres Ibu Kota Negara, Puan Maharani Sebut soal Ide Soekarno

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya