Aturan Pernikahan hingga Konferensi: Tamu Wajib Vaksin, Anak-anak Tes Antigen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 26 September 2021 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memberi lampu hijau penyelenggaraan konferensi hingga pesta pernikahan (MICE) di hotel maupun pusat-pusat konvensi setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kegiatan yang mendatangkan orang di ballroom hotel pun sudah mulai terlaksana, namun diikuti aturan ketat.
“Kalau bicara hotel, standar perilaku untuk membuka aktivitas di ballroom seperti penyajian makanan dan minuman kami mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan. Lalu kami membuat pedoman pelaksanaan yang mengacu pada peraturan tersebut,” ujar Maulana saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 September 2021.
Berdasarkan pedoman PHRI dan merujuk pada beleid pemerintah, Maulana mengatakan anak-anak di bawah 12 tahun dapat mengikuti acara, tetapi harus lebih dulu melakukan tes Covid-19 seperti RT PCR maupun Antigen. Sedangkan anak di bawah usia 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil tes Covid-19, namun perlu diawasi oleh orang tua.
Adapun untuk orang dewasa, mereka diwajibkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku baik bagi tamu maupun petugas penyelenggara.
Ketentuan pelaksanaan MICE juga mencakup kapasitas tamu yang hadir dalam undangan. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri teranyar, bagi wilayah PPKM level 4, MICE dapat digelar dengan tamu maksimal 50 persen atau paling banyak 20 orang.
Sedangkan untuk penyajian makanan, hotel dapat menggelar prasmanan. Berbeda dengan masa sebelum Covid-19 mewabah, kini pengambilan makanan di tempat prasmanan tidak diizinkan dilakukan secara mandiri oleh tamu, tapi dilayani petugas.
<!--more-->
Selanjutnya, penyelenggara MICE diwajibkan memberikan jarak antrean atau social distancing bagi para tamu. Untuk mencegah penularan Covid-19 dan mempercepat pelacakan persebaran orang, Maulana menjelaskan, saat ini pelaku usaha diharuskan memasang QR Code PeduliLindungi.
“Sekarang PeduliLindungi sudah uji coba di Jawa dan Bali. Kita akan lakukan bertahap setelah seluruh Jawa dan Bali, akan dilakukan juga di Jambi, Nusa Tenggara, dan Sumatera Selatan. Kami sedang menuju kesiapan diterapkan di seluruh Indonesia,” katanya.
BACA: Pengusaha Berharap Kelonggaran PPKM di Sektor Pameran dan Hiburan Malam
FRANCISCA CHRISTY ROSANA