Satgas 115 Bentukan Susi Pudjiastuti Disarankan Bubar Jika Pemerintah Perkuat Bakamla
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 September 2021 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan membubarkan Satgas 115 apabila fungsi Badan Keamanan Laut diperkuat. Achmad alias Ota menyebut simpul peran koordinasi dari pengamanan laut dapat sepenuhnya diserahkan kepada Bakamla agar lebih efektif.
“Kalau tidak ada Satgas 115, KKP dalam hal penyelidikan dan penyidikan sudah punya fungsi sebagai koordinator,” ujar Ota dalam press briefing IOJI pada Jumat, 24 September 2021.
Satgas 115 merupakan satuan tugas yang dibentuk pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP. Satgas ini dinaungi oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 dan bertugas untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Adapun Ota merupakan mantan Koordinator Satgas 115. Ota menjelaskan, Satgas 115 tidak lagi diperlukan seandainya regulasi pemerintah perihal penguatan peran Bakamla terbit.
Saat ini regulasi itu tengah digodok oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden sebagai task force yang mengatur penanganan praktik pencolengan ikan atau illegal fishing. Peraturan tersebut menjadi beleid turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah terbit.
“Jadi saya pikir dengan Perpres dan PP yang nanti diundangkan, pemerintah lebih baik fokus mengalokasikan sumber daya anggaran yang diberikan ke APBN kepada Bakamla sebagai koordinator. Itu lebih efisien,” tutur Ota.
Ota melanjutkan, dalam menyusun klausul peraturan, pemerintah perlu mensinkronkan patroli keamanan laut. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki keinginan agar penjaga batas wilayah laut Indonesia memiliki peran yang tangguh.
Baca Juga: Satgas 115 Ringkus Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Pulau Berhala