Bank Panin Tampik Imingi Fee Rp 25 M dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Kamis, 23 September 2021 10:03 WIB

Bank Panin. Foto: Google Maps

TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Pan Indonesia (Tbk) atau Bank Panin menampik telah menjanjikan pembayaran fee Rp 25 miliar kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani atas perkara suap pajak. Komitmen ini dikabarkan disampaikan melalui kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati.

“Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun,” ujar kuasa hukum Bank Panin, Samsul Huda, dalam pesan tertulis, Rabu, 23 September 2021.

Selain itu, dia menyebut Veronika tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika, tutur Samsul, hanya mempertanyakan validitas Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak ihwal kekurangan bayar pajak.

Temuan adanya komitmen fee itu sebelumnya disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut pemilik Bank Panin, Mu'min Ali, memiliki orang kepercayaan Veronika.

Melalui Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar. Dalam surat dakwaan itu juga, jaksa penuntut umum menyebut Bank Panin lewat kuasa wajib pajaknya menjanjikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Samsul mengklaim Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan serta ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator. Dia juga menampik soal kekurangan pembayaran pajak.
<!--more-->
“Bank Panin menilai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun pajak 2016,” kata Samsul.

Bank Panin telah menyampaikan upaya keberatan dengan menyetor data riil pajak bank. Bank pun mengajukan upaya hukum panding ke Pengadilan Pajak.

“Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” ujar Samsul.

Samsul juga mengklaim pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, tidak mengetahui permasalahan perpajakan. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan, diputuskan oleh dewan direksi. “Termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Samsul.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Aji Dkk Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya