Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pemain di industri teknologi finansial fintech peer-to-peer (P2P) lending menciut dari 149 platform pada akhir 2020 menjadi 107 platform per 8 September 2021.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 21 September 2021.
Dari 107 platform, 85 penyelenggara telah berstatus berizin, bertambah karena kedatangan satu platform asal Lampung, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (LAHAN SIKAM).
Adapun, pada bulan ini terdapat 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Penyelenggara yang dimaksud, yaitu PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, PT BBX Digital Teknologi.
Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Sementara penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," tulis OJK soal jasa penyelenggara fintech lending.