Pengusaha Berharap Kelonggaran PPKM di Sektor Pameran dan Hiburan Malam
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 September 2021 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan berharap pemerintah terus memberi kelonggaran-kelonggaran baru pada sektor usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM saat ini. Pasalnya, ia melihat beberapa sektor usaha masih membutuhkan kelonggaran baru agar usaha mereka bisa beroperasi.
"Misalnya sektor MICE (Meetings, incentives, conferences and exhibitions) beserta turunannya disana banyak pelaku usaha UMKM yang sudah setahun lebih tidak bisa buka," tutur Sarman kepada Tempo, Selasa, 21 September 2021.
Lantaran pagebluk, ia mengatakan banyak pameran atau expo yang tertunda atau dibatalkan, baik skala lokal maupun nasional. Karena itu, dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air, para pelaku usaha MICE berharap berbagai acara atau event bisa kembali dihelat.
Selain para pengusaha sektor MICE, Sarman mengatakan kelonggaran juga diharapkan oleh para pelaku usaha hiburan malam. Pasalnya, sudah lebih dari setahun lini usaha hiburan malam tidak beroperasi. "Tentu mereka sangat berharap adanya kebijakan baru dari pemerintah."
Sarman mengatakan pelbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah selama tiga pekan terakhir ini sudah meningkatkan kembali gairah ekonomi di Tanah Air. Tercatat berbagai kelonggaran itu diberikan antara lain pada operasional mal, bioskop, restoran, kafe, hingga perkantoran non-esensial.
Kelonggaran-kelonggaran itu, ujar dia, memberikan dampak psikologi kepada para pelaku usaha untuk bangkit. "Bahwa ekonomi kita mulai bangkit secara perlahan dan diharapkan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV-2021," ujar dia.
<!--more-->
Pemerintah Sebelumnya kembali melonggarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Salah satu pelonggaran tersebut adalah ketentuan pada perkantoran non esensial. "Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.
Di samping itu, akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Selanjutnya, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
Adapun restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
BACA: Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas
CAESAR AKBAR