Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Sampai Desember
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 17 September 2021 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang diskon pajak mobil atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Sebelumnya, diskon ini sudah berakhir pada 31 Agustus 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Beleid ini mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor. Lewat beleid ini, insentif juga diberikan untuk segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Karena Sri Mulyani melihat dampak positif kebijakan ini, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraaan 1.500 cc ke bawah pun diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Tapi awal September 2021, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) meminta insentif pajak 100 persen ini diperpanjang sampai akhir 2021. Permintaan ini terpenuhi dengan pengumuman perpanjangan insentif oleh Sri Mulyani ini.
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK 010/2021. Besaran diskon PPnBM yang semula berlaku Maret hingga Agustus 2021 pun diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Adapun rincian insentif dan ketentuan yang diberikan yaitu:
1. PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
2. PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500
cc sampai dengan 2.500 cc
3. PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
4. Kelebihan PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Diskon PPnBM Mobil Baru Turun Jadi 25 Persen