Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

Kamis, 16 September 2021 21:15 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyebutkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

Melati adalah pegawai BNI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini, bersama dua orang lainnya yaitu ST dan R. Namun dari hasil penyidikan diketahui MBS bekerja sama dengan pihak di luar BNI.

Oleh sebab itu, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, membantah adanya pemufakatan jahat di BNI kantor cabang Makassar tersebut. ""MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Karena itu pula, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Tujuannya agar terbuka fakta siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan Melati.

Kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah di BNI Makassar mengaku kehilangan deposito. BNI menyebut deposito mereka tidak tercatat di sistem dan melapor ke polisi pada 1 April 2021. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Melati dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, ketiga tersangka ini juga menyiapkan 13 rekening bodong untuk menampung dana para nasabah. Tapi, Helmy belum menjelaskan jabatan dua tersangka lainnya.

Salah satu nasabah yang mengaku kehilangan dana deposito adalah pengusaha properti setempat, Andi Idris Manggabarani. Ia mengaku kehilangan deposito senilai Rp 45 miliar. Saat ingin mencairkan pada Februari 2021, BNI justru menyebut uang miliknya tidak tercatat di sistem BNI.

<!--more-->

Hanya saja, Andi tidak percaya bahwa Melati yang hanya sebagai pegawai bagian umum bekerja melakukan pemalsuan ini sendirian. Andi mencurigai ada manajemen BNI yang langsung terlibat. "Saya yakin bisa terjadi ini karena ada permufakatan jahat," kata Andi yang merupakan nasabah BNI emerald ini saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Dugaan ini disampaikan Andi karena pertama, Ia tidak pernah mentransfer uang dari bank lain ke rekening deposito. Ia hanya meminta BNI cabang Makassar memindahkan uangnya yang sudah ada di rekening tabungan BNI ke rekening deposito. Sebab, Andi memang sudah puluhan tahun jadi nasabah BNI.

Kedua, Andi menyebut Melati membuat rekening bodong untuk menampung dana deposito miliknya dan nasabah lain. Seharusnya, kata dia, pihak BNI tentu bisa mengetahu lalu lintas uang miliaran ini. Sehingga, Ia heran ketika BNI menyebut uang Andi tidak ada di dalam sistem. Padahal, kata dia, Ia memiliki semua bukti rekening koran atas kepemilikan dana tersebut.

Sebaliknya, BNI justru mengarahkan kasus ini ke perkara bilyet palsu. Andi menganggap isu bilyet palsu yang dihembuskan adalah topeng dari BNI untuk menutupi adanya permufakatan jahat yang melibatkan manajemen kantor cabang Makassar.

Meski demikian, Janis tetap bertahan dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan investigasi BNI, kata dia, Ia menyebut bilyet deposito semua nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned), bukan blanko resmi perusahaan, dan tidak diteken pejabat bank yang sah.

Bahkan, Janis menyebut ketiga bilyet deposito milik Idris palsu dan dana deposito yang diklaim tidak ada di sistem BNI. Kalaupun penyidik Bareskrim menemukan rekening bodong, Janis menyebut itu perbuatan Melati yang bekerja sama orang di luar BNI.

Baca: CEO Blibli Beberkan Alasan Akuisisi 51 Persen Saham Pengelola Ranch Market

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

3 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

4 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

5 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 hari lalu

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

9 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

9 hari lalu

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya