Luhut Ingin RI Kembangkan Wisata Medis, Ini Alasannya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 16 September 2021 07:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia akan mengembangkan wisata medis atau Indonesia health tourism board (IHTB). Menurut Luhut, saat ini kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan sudah menunjukkan tren positif.
"Terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai US$ 337 per kapita pada 2018," ujar Luhut pada Rabu, 15 September 2021, melalui keterangan resmi.
Selain pengeluaran per kapita masyarakat di sektor kesehatan tinggi, Luhut melihat ada peningkatan investasi asing atau foreign direct investment di bidang medis. FDI ini paling besar berasal dari Singapura, Australia, dan Cina.
Menurut Luhut, kondisi itu menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan. Adapaun tujuan utama pembentukan wisata medis adalah menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia.
Wisata medis juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Rencana pengembangan wisata medis telah bergulir sejak dua tahun lalu.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rizki Handayani Mustafa menjelaskan pihaknya intensif membahas wisata kesehatan dengan Kementerian Kesehatan. Ia merinci pengembangan wisata kesehatan terbagi atas empat ruang lingkup besar.
Keempatnya adalah wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
<!--more-->
"Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun," katanya. Selain itu, konsep wisata medis akan menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya yang menjadi koordinator kelompok kerja penyederhanaan regulasi saat ini sedang menyiapkan aturan wisata medis. Kementerian akan menyederhanakan beberapa regulasi agar penyelenggaraan wisata medis dapat berjalan.
"Regulasi ini antara lain menerbitkan Perkonsil Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Budi Gunadi.
BACA: Ini Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 4 Periode 14-20 September 2021
FRANCISCA CHRISTY ROSANA