Sri Mulyani Jelaskan Soal Rencana Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan Kena PPN

Senin, 13 September 2021 19:15 WIB

Sri Mulyani Indrawati mengikuti upacara HUT kemerdekaan Indonesia ke-76 secara virtual /Instaram - @smrindarwati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pandidikan, yang tertuang pada Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Untuk PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dan ini akan dibuat kriteria," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN diberikan untuk Jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingg operasi plastik yang sifatnya non-esensial.

"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN," kata Sri Mulyani

Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.

"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau spp yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Sebelumnya, isu akan diberlakukannya PPN pada sembako dan jasa pendidikan menimbulkan banyak respons dari masyarakat hingga penolakan dari berbagai kalangan dan organisasi yang ada di Indonesia, sebut saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Adapun PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jasa dan jual-beli barang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

BACA: Jelaskan Rencana Kenakan Pajak Minimum, Sri Mulyani: Tidak Berarti Kita Memalaki

CAESAR AKBAR | NURHADI

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

6 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

10 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

15 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

19 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya