PPKM Dilonggarkan, Penumpang Bus Antar-kota Naik hingga 15 Persen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 8 September 2021 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Organisasi Angkutan Darat atau Organda mencatat jumlah penumpang bus antar-kota meningkat 10-15 persen setelah pemerintah menurunkan status PPKM level 4 ke level 3 untuk sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali. Ateng mengatakan peningkatan utamanya terjadi pada akhir pekan.
“Ada peningkatan tapi tidak signifikan. Akhir pekan saja meningkat, tapi kalau di hari-hari biasa masih seperti sebelumnya,” kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono saat dihubungi pada Rabu, 8 September 2021.
Pada hari-hari biasa, jumlah penumpang bus berkisar 25 persen per armada. Ateng mengakui jumlah penumpang ini masih jauh dari titik impas alias break even point (BEP). BEP penumpang bus antar-kota untuk setiap perjalanan adalah 60 persen. Dengan memenuhi BEP, pendapatan yang dikeluarkan operator bus sama dengan modalnya.
Meski terjadi peningkatan saat PPKM dilonggarkan, Ateng mengatakan jumlah armada yang dioperasikan oleh pengusaha otobus belum bertambah. Saat ini jumlah bus yang beroperasi rata-rata hanya 50 persen dari total unit yang ada.
Ateng mengimbuhkan, peningkatan jumlah penumpang yang tidak signifikan terjadi karena masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 bila tidak memiliki kepentingan mendesak. “Terbukti mereka yang melakukan perjalanan ya memang mereka yang harus pulang atau pelaju,” kata Ateng.
Sementara itu dilihat dari rutenya, Ateng mengatakan peningkatan penumpang umumnya terjadi untuk angkutan bus antar-kota rute menengah. Misalnya, Jakarta-Brebes atau Jakarta-Purwokerto. Sedangkan untuk rute jauh, seperti Jakarta-Surabaya, peningkatan hanya terlihat untuk periode-periode tertentu.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level mulai 7 hingga 13 September 2021. Koordinator PPKM Level Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ada sebelas kota di wilayah pengawasannya yang tercatat masih berada di level 4, termasuk Bali.
Sedangkan beberapa kota yang semula berada pada level 4 telah mengalami penurunan status PPKM-nya ke level 3. "Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ujar Luhut.
Di masa PPKM, penumpang diwajibkan memenuhi dokumen tertentu saat akan melakukan perjalanan jarak jauh. Misalnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan mengantongi hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Izin 36 Perusahaan Bus Pelanggar PPKM Darurat Terancam Dicabut