DPR Sahkan UU Pengesahan ASEAN Agreement on E-Commerce
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 September 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce menjadi UU. Ini adalah perjanjian yang telah disepakati 10 negara anggota ASEAN sejak 22 Januari 2019.
"Apakah rancangan undang-undang ini dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Semua peserta setuju dan tidak ada yang menginterupsi. Sufmi pun mengetuk palu tanda RUU ini sah menjadi UU. Untuk selanjutnya, draf UU ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo untuk sah berlaku jadi UU.
Sebelum ketuk palu, Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR Mohamad Haekal menyampaikan salah satu yang jadi perhatian komisi adalah soal aspek negatif perjanjian ini. "Agar pemerintah bisa mengedepankan kepentingan nasional," kata dia.
Selain itu, Komisi Perdagangan juga meminta agar pemerintah menyiapkan program jangka pendek hingga panjang setelah terbitnya UU baru ini. Sehingga, pelaku usaha tanah air, khususnya UMKM dapat bersaing di ASEAN.
Sebelumnya, Indonesia dan 9 negara anggota ASEAN lainnya sudah menyetujui ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada 2019 di Hanoi, Vietnam. Dokumen perjanjian yang berisi 19 pasal ini bisa diakses di laman resmi ASEAN.
<!--more-->
Pada intinya, perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi transaksi dan membangun iklim kepercayaan terkait perdagangan elektronik antara negara anggota ASEAN. Hingga Maret 2020, sejumlah negara sudah meratifikasi perjanjian ini yaitu Myanmar, Singapura, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. Bersama dengan Filipina, Brunei Darussalam dan Laos.
Kala itu, Direktur Perundingan Asean, Kementerian Perdagangan Donna Gultom mengatakan Indonesia sebenarnya belum memiliki ambisi tinggi terhadap perjanjian ini. Upaya ratifikasi terhadap perjanjian ini sifatnya mendorong agar masing-masing negara memfasilitasi transaksi via e-commerce agar perdagangan antara anggota Asean bisa meningkat.
"Juga memberi kesempatan untuk UKM memasarkan produknya ke negara ASEAN lainnya melalui transaksi e-commerce," katanya. Meski demikian, Ia berharap ratifikasi bisa selesai Agustus 2020. Tapi di lapangan, prosesnya tertunda sampai 2021.
Sementara itu pada 23 Agustus 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap UU ini mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa memalui sistem perdagangan secara elektronik. Lalu, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.
Selain itu, Lutfi juga berharap UU ini diharapkan menjadi solusi dalam permasalahan UMKM terkait keterbatasan dana untuk promosi produk. Hingga, pencarian mitra bisnis yang kompetitif dan bahan baku yang terjangkau.
BACA: Kemenpora Harapkan Penguatan Kolaborasi Pemuda ASEAN