Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah dengan PPKM Level 4 dan 3
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 September 2021 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai melonggarkan aturan makan di tempat di wilayah dengan status PPKM level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba peningkatan kapasitas makan di tempat, khususnya untuk restoran yang berada di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut pada Senin petang, 6 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah membatasi kegiatan makan di tempat dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Waktu makan pun ditentukan paling lama 30 menit.
Adapun aturan makan atau minum di tempat diatur secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut ini detail ketentuannya.
1. Daerah dengan Level 4:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit menit. Pengaturan teknis berikutnya ditentukan pemerintah daerah.
- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknis ditentukan pemda.
- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis ditentukan pemda.
<!--more-->
2. Daerah dengan Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Pengaturan teknis ditentukan pemda.
- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Adapun ketentuan yang diberlakukan selama uji coba adalah sebagai berikut:
- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan selanjutnya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi