Aturan Operasional Toko Kelontong hingga Hipermarket di Daerah PPKM Level 2-4

Selasa, 7 September 2021 09:01 WIB

Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta saat mengambil sampel sayuran untuk diuji di Swalayan Gelael, Pancoran, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Uji sampel tersebut dilakukan untuk pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 7 hingga 13 September 2021. Selama PPKM, pemerintah menekan laju kegiatan masyarakat di area publik, seperti supermarket, hipermarket, hingga pasar.

Ketentuan mengenai operasional tempat-tempat publik itu pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Dinukil dari Permendagri itu, berikut aturan lengkap pelaksanaan operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, sampai apotek.

1. Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4:

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Advertising
Advertising

- Apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

<!--more-->

2. Daerah dengan PPKM Level 2:

- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

- Supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis di daerah PPKM Level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Waktu buka gerai sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca: Faskes Penyedia Vaksin Pfizer dan Moderna di DKI Ditambah, Ini Daftar Lokasinya

Berita terkait

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

26 hari lalu

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

13 Maret 2024

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Pemantauan harga bahan pokok dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan atau manipulasi harga oleh pedagang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

7 Maret 2024

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

15 Februari 2024

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

Pasar tradisional di Yogyakarta yang telah digarap antara lain Pasar Prawirotaman, Pasar Kranggan, dan Pasar Sentul. Kini jadi tempat nongkrong.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

14 Februari 2024

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, meresmikan Pasar Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

26 Januari 2024

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan ingin menambah jumlah pasar di Papua.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.

Baca Selengkapnya