Kuasa Hukum Wanaartha Soal Dana Nasabah yang Disita: Sedih, Kejam Benar Dunia

Sabtu, 4 September 2021 17:31 WIB

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Juniver Girsang, prihatin atas dana nasabah senilai total Rp 2,7 triliun yang turut disita akibat kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juniver mengakui nasabah Wanaartha sering bercerita kepadanya tentang uang yang raib senilai ratusan juta sampai miliaran rupiah per orang.

“Saya jujur kasihan. Uang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar, itu kan uang pensiun. Saya sedih juga, kok kejam benar dunia ini terhadap mereka,” ujar Juniver saat dihubungi pada Sabtu, 4 September 2021.

Menurut Juniver, para nasabah memiliki iktikad baik menyimpan uangnya di perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebelum kasus korupsi Jiwasraya meruak, para nasabah diklaim telah merasakan manfaat berupa imbal hasil yang diberikan Wanaartha sesuai polis yang dipilih.

Namun kondisi itu berubah pada awal 2020. Dana pemegang polis Wanaartha disita oleh penegak hukum karena dianggap berhubungan dengan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.

Rekening Wanaartha saat itu diblokir oleh Kejaksaan Agung akibat perusahaan memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Saham tersebut sebelumnya dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Advertising
Advertising

Juniver mengatakan aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu dia menilai Wanaartha tak relevan bila dihubungkan dengan kasus Jiwasraya. “Kan transaksinya bukan di pasar gelap,” katanya.

Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita. Wanaartha pun melayangkan keberatan atas penyitaan aset perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang atas permohonan keberatan telah memasuki tahap kesimpulan.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

9 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

10 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

13 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

13 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

16 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya