Nasabah Wanaartha Trauma Setelah Kehilangan Tabungan Pendidikan Rp 400 Juta

Sabtu, 4 September 2021 06:21 WIB

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah dana di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) senilai Rp 400 juta hilang, Ardi, 40 tahun, trauma menginvestasikan tabungannya. Pemegang polis Wanaartha itu sulit percaya terhadap bisnis asuransi di Indonesia karena banyaknya masalah gagal bayar yang tak tuntas ditangani oleh regulator.

“Yang membuat saya kecewa, nama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu salah satu alasan utama saya investasi di Wanaartha. Wanaartha dalam profilnya menyebutkan sudah terdaftar di OJK. Ternyata kok enggak aman. Kalau caranya seperti ini saya investasi di mana di Indonesia?” ujar Ardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.

Ardi mulai menginvestasikan dana di Wanaartha pada 2019. Ia menaruh uang sebesar Rp 400 juta secara bertahap dengan pembelian polis pertama pada September dan polis kedua pada November. Ia bercerita, Wanaartha mematok minimal dana investasi senilai Rp 100 juta.

Pegawai swasta yang bekerja di sebuah kantor di Banten ini merasa tertarik dengan iming-iming imbal hasil yang besar mencapai 8 persen. Meski nilai bunganya tak berbeda jauh dengan deposito, dia awalnya meyakini bahwa menanamkan modal di Wanaartha sama amannya dengan di perbankan karena telah dilindungi oleh lembaga keuangan resmi.

Ardi berniat menginvestasikan uang tersebut dalam jangka panjang sebagai tabungan pendidikan untuk anaknya. “Saya siapkan untuk kuliah anak. Karena ketika jatuh tempo, itu anak saya sudah di akhir SMA,” kata dia.

Ketimbang menyimpan harta dalam bentuk properti atau aset tetap lainnya, Ardi merasa lebih fleksibel menaruh dana di perusahaan asuransi jiwa karena dapat diambil dalam tempo yang singkat. Namun baru menjadi pemegang polis asuransi empat bulan, Ardi langsung mengalami pengalaman tak menyenangkan.
<!--more-->
Dananya di Wanaartha nyangkut dalam kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama belasan ribu nasabah lainnya. Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Uang para nasabah pun ikut disita.

Ardi mengatakan dia dan beberapa nasabah telah mencoba melakukan mediasi dengan OJK, DPR, hingga otoritas lainnya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sampai kasus ini bergulir lebih-kurang 2 tahun. Akhirnya, kepercayaan Ardi terhadap pemangku kepentingan menyurut.

“Awal-awal dulu masih ada kepercayaan, misalnya ada peradilan, OJK, ternyata semuanya tidak berjalan. Saya pikir kami nasabah yang menabung untuk pendidikan anak ini bisa terbantu,” katanya.

Tempo telah mengkonfirmasi permasalahan nasabah Wanaartha kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun sejak Kamis, Anto belum memberikan respons. Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa juga tidak membalas pesan saat dimintai tanggapan ihwal permintaan para nasabah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya