Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta – Setelah dana di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) senilai Rp 400 juta hilang, Ardi, 40 tahun, trauma menginvestasikan tabungannya. Pemegang polis Wanaartha itu sulit percaya terhadap bisnis asuransi di Indonesia karena banyaknya masalah gagal bayar yang tak tuntas ditangani oleh regulator.
“Yang membuat saya kecewa, nama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu salah satu alasan utama saya investasi di Wanaartha. Wanaartha dalam profilnya menyebutkan sudah terdaftar di OJK. Ternyata kok enggak aman. Kalau caranya seperti ini saya investasi di mana di Indonesia?” ujar Ardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.
Ardi mulai menginvestasikan dana di Wanaartha pada 2019. Ia menaruh uang sebesar Rp 400 juta secara bertahap dengan pembelian polis pertama pada September dan polis kedua pada November. Ia bercerita, Wanaartha mematok minimal dana investasi senilai Rp 100 juta.
Pegawai swasta yang bekerja di sebuah kantor di Banten ini merasa tertarik dengan iming-iming imbal hasil yang besar mencapai 8 persen. Meski nilai bunganya tak berbeda jauh dengan deposito, dia awalnya meyakini bahwa menanamkan modal di Wanaartha sama amannya dengan di perbankan karena telah dilindungi oleh lembaga keuangan resmi.
Ardi berniat menginvestasikan uang tersebut dalam jangka panjang sebagai tabungan pendidikan untuk anaknya. “Saya siapkan untuk kuliah anak. Karena ketika jatuh tempo, itu anak saya sudah di akhir SMA,” kata dia.
Ketimbang menyimpan harta dalam bentuk properti atau aset tetap lainnya, Ardi merasa lebih fleksibel menaruh dana di perusahaan asuransi jiwa karena dapat diambil dalam tempo yang singkat. Namun baru menjadi pemegang polis asuransi empat bulan, Ardi langsung mengalami pengalaman tak menyenangkan. <!--more--> Dananya di Wanaartha nyangkut dalam kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama belasan ribu nasabah lainnya. Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Uang para nasabah pun ikut disita.
Ardi mengatakan dia dan beberapa nasabah telah mencoba melakukan mediasi dengan OJK, DPR, hingga otoritas lainnya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sampai kasus ini bergulir lebih-kurang 2 tahun. Akhirnya, kepercayaan Ardi terhadap pemangku kepentingan menyurut.
“Awal-awal dulu masih ada kepercayaan, misalnya ada peradilan, OJK, ternyata semuanya tidak berjalan. Saya pikir kami nasabah yang menabung untuk pendidikan anak ini bisa terbantu,” katanya.
Tempo telah mengkonfirmasi permasalahan nasabah Wanaartha kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun sejak Kamis, Anto belum memberikan respons. Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa juga tidak membalas pesan saat dimintai tanggapan ihwal permintaan para nasabah.