Kalau Somasi Tak Ditanggapi, Nasabah Akan Mohonkan PKPU AJB Bumiputera
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 3 September 2021 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal bulan ini. Ratusan pemegang polis Bumiputera memutuskan memulai upaya hukum dengan melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 2 September 2021.
Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau lebih dikenal dengan sebutan 'Tim Biru'. Kuasa hukum para nasabah itu, Jofial Mecca Alwis mengatakan kliennya juga telah menyiapkan rencana apabila somasi yang dilayangkan tak ditanggapi dengan itikad baik.
"Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.
Jofial mengatakan hingga saat ini kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari.
"Oleh karena itu, Kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka.," kata dia.
Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
<!--more-->
Tim Biru mengklaim sebelumnya telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017. Upaya-upaya yang dimaksud, antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR.
Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta, Februari 2021 melakukan demonstrasi di kantor OJK. Pada Maret 2021, seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga samai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai.
Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinasi Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.
Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menjelaskan upaya kelompoknya selama ini untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Karena itu mereka pun memulai upaya hukum.
"Kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa ditunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah dana pendidikan anak, maka kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massal kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK," kata dia.
Baca: Tarif Tes Antigen di Bandara Milik AP II Turun jadi Rp 85 Ribu