TEMPO.CO, Jakarta - Tarif rapid test Antigen di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) turun dari Rp 99 ribu menjadi Rp 85 ribu. Vice President of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan kebijakan tersebut menyesuaikan regulasi baru tarif batas atas tes Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
“Penurunan tarif rapid test Antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” ujar Yado pada Kamis, 2 September 2021.
Penurunan tarif rapid Antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Husein Sastranegara Bandung berlaku mulai 2 September. Sedangkan di belasan bandara lainnya, kebijakan tersebut berlaku mulai 4 September.
Belasan bandara yang dimaksud adalah Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Selain itu ada Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi (Banyuwangi). Kemudian ada Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).