Per 1 September, PT Pelni Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu Vaksin
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 30 Agustus 2021 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari Rabu, 1 September 2021, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, penumpang diharapkan bisa segera memastikan data diri yang tercatat di aplikasi tersebut agar memudahkan dalam mengakses layanan moda transportasi massal itu.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin berharap kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi. Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang yang naik kapal Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin.
"Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," ujar Sodikin seperti dikutip dari keterangan resmi, Ahad, 29 Agustus 2021.
Skrining awal calon penumpang dimulai sejak pembelian tiket kapal baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui situs, PELNI Mobile Apps, dan travel agent atau mitra penjualan. Untuk membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.
Nantinya, bila NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan. Sedangkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang.
"Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ucap Sodikin.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.
<!--more-->
Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, seluruh calon penumpang kapal Pelni diimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kemenkes.
Sebanyak 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 tersebar di seluruh Indonesia yang bisa digunakan. Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien.
Ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Beleid itu mengatur calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.
Calon penumpang kemudian kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.
Bila setelah dicek, calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat dijadwalkan kembali (reschedule) atau dibatalkan. Pemrosesan tiket Pelni ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
BISNIS
Baca: Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Sentil Obligor BLBI, Utang Akan Tembus Rp 9.800 T