Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Mandiri Manajemen Investasi ke TDPM, Kenapa?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 27 Agustus 2021 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM).
Penolakan gugatan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbkl itu disampaikan oleh majelis hakim pada Kamis, 26 Agustus 2021. Majelis hakim membacakan amar putusan atas perkara dengan nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
"Benar (PKPU MMI) ditolak," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Bisnis, Jumat, 27 Agustus 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sebelumnya melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.
Gugatan PKPU diajukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
Kuasa Hukum Mandiri Manajemen Investasi Suharsanto, telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021. Hal ini dilakukan usai perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM lalu menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya.
<!--more-->
TDPM tercatat sudah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI. Namun, setelah dicermati dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor. "Investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut," kata Suharsanto, Selasa. 13 Juli 2021.
Bahkan hingga penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga tetap dinilai merugikan investor. MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.
Dari pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Oleh sebab itu, MMI berharap permohonan PKPU terhadap TDPM bisa memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum. “Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” ucap Suharsanto.
Suharsanto menyebutkan PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
PKPU ini, kata Suharsanto, juga diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. "Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan."
BISNIS
Baca: Maybank Jelaskan Alasan Gugat Pailit Pan Brothers