Jokowi Turunkan Level PPKM, Simak Perbedaan Level 3 dan 4 di Aturan Sebelumnya

Selasa, 24 Agustus 2021 06:45 WIB

Pengunjung berbincang sambil menikmati makanannya saat sudah bisa makan di tempat atau dine in ketika masa perpanjangan PPKM Level 4 di sebuah mal di Jakarta, 21 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, kapasitas mal diperlonggar jadi 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Penurunan dilakukan setelah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

"Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.

Merujuk pada aturan sebelumnya, berikut ini perbedaan antara PPKM level 3 dan level 4.

PPKM Level 4:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Industri orientasi eskpor dan penunjangnya (pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)) dapat beroperasi dengan ketentuan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
  • Sektor kritikal untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
      <!--more-->
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemda.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemda.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemda.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  • Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan maksimal kapasitas 25. Kegiatan usaha beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian, warga dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Advertising
Advertising

<!--more-->

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

PPKM Level 3:

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
  • Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan 5 peserta didik per kelas.
  • Kemudian untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina bisa beroperasi 50 persen.
  • Industri orientasi eskpor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 50 persen staf (untuk fasilitas produksi/pabrik) serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
  • Sektor esensial di lingkup pemerintahan untuk pelayanan publik berlaku work from office 25 persen.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
  • Sektor kritikal lainnya bisa beroperasi 100 persen untuk kegiatan produksi/konstruksi/pelayanan. Sisanya berlaku maksimal WFO 25 persen.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

<!--more-->

  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25persen dengan kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat beroperasi 50 persen (maksimal 50 orang).
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
  • Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen.
  • Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
  • Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  • Di daerah PPKM Level 3, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Jokowi Ingin Masyarakat Hidup Bersama Pandemi, Menkes Beberkan Strateginya

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

8 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

8 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

21 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya