OJK Yakin Syarat Lisensi di Google Play Store Tekan Jumlah Pinjol Ilegal

Reporter

Antara

Senin, 23 Agustus 2021 09:58 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK dapat membantu menekan jumlah pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu.

"Beberapa hasil langkah yang lebih baik adalah Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2021.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.

"Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.

Akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal yang hingga kini masih marak.
<!--more-->
Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.

Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjol ilegal sering berkedok koperasi.

Di sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.

Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal. Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.

OJK pun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjol ilegal.

OJK bersama 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi pada 2018. Lalu, OJK melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Otoritas juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech. OJK kemudian mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) ntuk meningkatkan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.

Selanjutnya OJK melakukan pembaruan regulasi fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Terakhir, OJK melakukan kegiatan edukasi dan literasi untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjol ilegal.

Baca juga: Aturan Baru Google Diyakini Bisa Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal

Berita terkait

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

1 jam lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

Ponsel Google Pixel 8a akan menampilkan layar 6,1 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.000 nits.

Baca Selengkapnya

Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

14 jam lalu

Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

1 hari lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.

Baca Selengkapnya

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

1 hari lalu

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

2 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

2 hari lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

2 hari lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya