Terpopuler Bisnis: Jokowi Diingatkan Soal Porang, Taksi Online di Ganjil Genap
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 23 Agustus 2021 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad, 22 Agustus 2021, dimulai dari Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa mengingatkan Presiden Jokowi soal Porang hingga pengemudi taksi online soal kontroversi stiker ganjil genap.
Adapula berita tentang KAI minta penumpang mengecek syarat naik kereta dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah angkat bicara soal perkara Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB).
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Ingatkan Jokowi Soal Demam Porang, Guru Besar IPB: Harga Bisa Jatuh
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hati-hati dalam mendorong budidaya tanaman umbi Porang. Sebab, jika produksi berlimpah tanpa diimbangi permintaan, harga Porang bisa jatuh dan merugikan petani.
"Berkali-kali saya sampaikan ke media, hati-hati," kata Andreas saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Bagi Andreas, sebuah kebijakan tidak boleh hanya dibuat berdasarkan komoditas yang lagi demam atau booming semata.
Kamis, 19 Agustus 2021, Jokowi datang ke pabrik pengolahan Porang, PT Asian Prima Konjac, di Madiun, Jawa Timur. Di sana, Jokowi menyebut Porang bisa menjadi pengganti beras yang lebih sehat karena kadar gulanya sangat rendah.
"Saya kira ini akan menjadi makanan sehat di masa depan," kata Jokowi dalam keterangan tertulis Kementerian Pertanian (Kementan). pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Selain Jokowi, para menteri pembantunya sudah beberapa kali mempromosikan Porang. "Saya berharap semua orang di dunia ini tahu bahwa Porang itu asalnya dari Indonesia," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di hari yang sama.
Lalu, ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyaksikan langsung panen Porang di Madiun. "Porang ini sangat menjanjikan dan harus kita kawal betul dalam diversifikasi," kata dia pada 17 Juni 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Minta Penumpang Cek Lagi Syarat Naik Kereta, KAI Jamin Tiket Balik 100 Persen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 mengingatkan para penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. KAI mengatakan saat ini persyaratannya masih tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh per 29 Juli 2021. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan bagi perjalanan kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, KAI kembali mengingatkan dua syarat utama. Syarat pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. "Menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Eva.
Syarat kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk mendukung persyaratan ini, KAI sudah menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari pukul 8 pagi sampai 12 siang.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Kementerian Koperasi Angkat Bicara Soal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah angkat bicara soal perkara yang terjadi antara Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB) Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah anggota mereka. Dalam perkara ini, koperasi diduga mengalami gagal bayar dan belum menunaikan hak para anggota mereka.
Kementerian Koperasi ikut mengurusi persoalan ini. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, menyebut pihaknya selalu meminta kepada pengurus untuk memperhatikan para anggota yang tidak puas dengan penyelesaian pembayaran kewajiban.
"Kami berusaha menjembatani semua pihak, semaksimal mungkin, sesuai dengan tugas dan kewenangan," kata Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, masalah di koperasi ini disampaikan para anggota yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB). Perkara ini sudah masuk dan diputus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Aliansi menyebut koperasi lalu berkoordinasi dengan kantor cabang agar para anggota setuju dengan skema homologasi alias perdamaian. Hasilnya, 98,24 persen anggota setuju dengan skema ini yaitu dengan pembayaran cicilan bertahap mulai Juli 2021 setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa imbal jasa.
"Kemenangan 98,24 persen tersebut terjadi atas ketidakpahaman para anggota," kata aliansi. Dalam skema homologasi yang disepakati, besaran cicilan dinilai sangat kecil yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), dan 17 persen (2025).
Baca berita selengapnya di sini
<!--more-->
4. Pengemudi Taksi Online Tanggapi Pro Kontra Soal Stiker Bebas Ganjil Genap
Pengemudi taksi online menilai keberatan beberapa pihak soal kebijakan yang membebaskan angkutan umum berbasis aplikasi atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker khusus dari ganjil genap (gage) adalah hal yang lumrah.
"Terkait keberatan beberapa pengamat transportasi perihal pemasangan stiker bebas gage untuk Angkutan Sewa Khusus [taksi online] saya pikir hal yang lumrah. Pro dan kontra terjadi karena menilai suatu permasalahan dari sudut pandang yang berbeda,” ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono kepada Bisnis, Minggu, 22 Agustus 2021.
Wiwit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118/2018 memang tidak lagi disebutkan kewajiban seluruh ASK atau taksi online diberikan stiker sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018, sehingga ASK seluruh Indonesia tidak lagi ada kewajiban di beri Stiker ASK.
Namun, lanjutnya, stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Perlu ditegaskan bahwa itu bukan stiker ASK, tapi stiker bebas gage bagi ASK yang telah berizin,” jelasnya.
Dia menegaskan, keputusan itu juga mengacu kepada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80/2020 perihal Pemberlakuan Ganjil Genap dalam pasal 8 ayat 2 poin l yang berbunyi angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Baca berita selengkapnya di sini.