Kementerian Koperasi Angkat Bicara Soal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Minggu, 22 Agustus 2021 14:26 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah angkat bicara soal perkara yang terjadi antara Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB) Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah anggota mereka. Dalam perkara ini, koperasi diduga mengalami gagal bayar dan belum menunaikan hak para anggota mereka.

Kementerian Koperasi ikut mengurusi persoalan ini. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, menyebut pihaknya selalu meminta kepada pengurus untuk memperhatikan para anggota yang tidak puas dengan penyelesaian pembayaran kewajiban.

"Kami berusaha menjembatani semua pihak, semaksimal mungkin, sesuai dengan tugas dan kewenangan," kata Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, masalah di koperasi ini disampaikan para anggota yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB). Perkara ini sudah masuk dan diputus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Aliansi menyebut koperasi lalu berkoordinasi dengan kantor cabang agar para anggota setuju dengan skema homologasi alias perdamaian. Hasilnya, 98,24 persen anggota setuju dengan skema ini yaitu dengan pembayaran cicilan bertahap mulai Juli 2021 setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa imbal jasa.

"Kemenangan 98,24 persen tersebut terjadi atas ketidakpahaman para anggota," kata aliansi. Dalam skema homologasi yang disepakati, besaran cicilan dinilai sangat kecil yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), dan 17 persen (2025).
<!--more-->
Seharusnya, kata aliansi, koperasi sudah melakukan pembayaran angsuran ke-1 sebesar 4 persen di bulan Juli 2021. "Namun realisasinya belum dibayarkan," kata aliansi.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada Ketua Pengawas KPSPB Iwan Setiawan dan Direktur Utama KPSPB Vini Noviani. Namun, Tempo belum mendapat jawaban.

Menurut aliansi, mereka sudah mengirim surat kepada Kementerian Koperasi sebanyak 3 kali (17 Juli 2020, 27 Juli 2020 dan 7 Agustus 2020). "Namun tidak direspon dengan baik," kata aliansi.

Di sisi lain, Ahmad juga menyebut persetujuan 98,42 persen ini harus dikonfirmasi ulang kepada para pengurus koperasi. "Karena 98,42 persen itu kan diambil dan ditetapkan pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," kata dia.

Lalu dalam keterangannya, aliansi korban ini juga menyebut dugaan unsur Korupsi, Kolusi dan Neopotisme (KKN) antara pegawai Kementerian Koperasi dan UKM dengan pengurus dan pengawas KPSPB. Sebab, KPSPB ini sempat diberi penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada 2020.

Ahmad pun menjawab tudingan KKN Kementerian Koperasi dengan pengawas KPSB. "Saya kira ini sebuah konsekuensi, pihak yang tidak puas bisa melakukan berbagai hal agar kepentingannya mendapat perhatian," ujar dia.

Baca juga: Tuntut Uang Kembali, Ini Rencana Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera

Berita terkait

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

4 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

9 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

10 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

33 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

40 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

45 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

45 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

55 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

12 Februari 2024

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Selengkapnya