Revisi Aturan Harga BBM: Poin yang Diubah Jokowi hingga Sikap Pertamina
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 17 Agustus 2021 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah ketentuan soal distribusi hingga harga jual eceran minyak tanah, solar dan premium atau harga BBM. Ketentuan baru ini diteken oleh kepala negara pada 3 Agustus 2021 dan diundangkan di hari yang sama.
"Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tertuang dalam beleid baru tersebut, yaitu Perpres 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Eceran BBM.
Tempo merangkum sejumlah informasi terbaru terkait dengan revisi aturan ini, berikut di antaranya:
1. Revisi soal Badan Usaha Distributor
Di aturan lama yaitu Pasal 8, penyediaan dan distribusi BBM Tertentu seperti minyak tanah (Kerosene) dan solar (Gas Oil), maupun BBM Khusus Penugasan (Premium) bisa dilakakukan badan usaha. Caranya bisa lewat penunjukan langsung atau seleksi.
Di aturan baru, beleid ini tidak berubah. Tapi ada tambahan lima ayat pada Pasal 8A, di mana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak perusahaan dari badan usaha tersebut. Syaratnya kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
2. Revisi soal Komponen Harga
Di aturan lama yaitu Pasal 14, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Lalu, harga jual eceran minyak tanah adalah nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, komponen harga jual solar harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurangi subsidi.
Lalu untuk premium, tidak ada ketentuan rinci soal formula harga jual. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solat, dilakukan dalam rapat koordinasi.
<!--more-->
Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur. Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual solar dan premium ini.
3. Sikap Pertamina
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan masih menunggu aturan teknis dari Perpres 69 ini. Perusahaan migas pelat merah ini belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal tindakan yang bakal dilakukan perseroan, termasuk soal kemungkinan adanya perubahan harga.
"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
4. BPH Migas Revisi Aturan
Salah yang diubah dari Perpres 69 adalah terkait distribusi solar hingga premium. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sedang merevisi aturan terkait hal ini.
"Segera, sedang disiapkan," kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Aturan ini yang sedang direvisi.
Sesuai ketentuan, kata Alfon, berbagai prosedur tentu akan dilakukan sebelum aturan baru tentang harga BBM itu terbit, seperti sidang komite, public hearing, hingga harmoniasi. Berbagai ketentuan akan diatur, termasuk soal anak perusahaan badan usaha yang tertuang di Perpres 69.
Baca: Promo Hari Kemerdekaan, Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat hingga Gratis Tes PCR