Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Salah satunya, kata Luhut, kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka ini, kata Luhut, sudah lebih besar dari pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen.
Selain itu, kata Luhut, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. Meski demikian, kata Luhut, PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-16 Agustus 2021.
Dalam pengumuman PPKM terakhir pada 9 Agustus 2021, Luhut menyampaikan bahwa evaluasi PPKM Jawa Bali akan dilakukan sekali seminggu. Sementara, evaluasi PPKM luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu. Perbedaan rentang waktu evaluasi dilakukan karena perbedaan infrastruktur.
Hingga 16 Agustus 2021, PPKM Level 4 diberlakukan di 70 kabupaten kota di 7 provinsi Jawa Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Sementara untuk perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus ini, daftar wilayahnya akan disampaikan setelah konferensi pers ini.