OJK: Waspada Tawaran Pinjaman Online Ilegal via SMS atau WhatsApp

Reporter

Antara

Senin, 16 Agustus 2021 06:53 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online ilegal, yang biasanya ditawarkan lewat pesan seluler atau media sosial.

"Kalau ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau whatsap, sebaiknya tidak usah direspon karena pihak pemberi pinjaman tidak boleh memberikan tanpa minta persetujuan masyarakat," kata Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri di Padang, Minggu, 15 Agustus 2021.

Menurutnya kalau ada masyarakat yang mendapatkan penawaran tersebut silakan melapor ke OJK dan sebagai tindak lanjut jika pinjaman online itu tidak berizin maka situs dan webnya bisa ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Setiap perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat wajib memiliki pernyataan aplikasi pinjaman yang diberikan dokumentasinya oleh OJK.

"Jadi hanya perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK yang boleh memberikan pembiayaan kepada masyarakat dan sepanjang tidak terdaftar di OJK artinya mereka ilegal," ujarnya.

Di sisi lain, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik dan berlipat-lipat.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan para anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin, Pakar: Data Rawan Bocor ke Pinjol

Berita terkait

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

10 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

11 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

4 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya