Mengaku Tertipu Aplikasi WPP Berbagi dan Rugi Miliaran, 106 Orang Lapor Polisi

Jumat, 13 Agustus 2021 16:47 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari seratus orang mengaku menjadi korban penipuan aplikasi investasi WPP Berbagi. Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Renhoat, mereka pun melapor ke Badan Reserse Kriminal Barkas Besar Polri pada awal Agustus 2021. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/456/2021/VII/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Agustus 2021.

"Korban yang melaporkan kepada kami ada 106 orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Korban berasal dari berbagai provinsi, kota, kabupaten senusantara," kata Supriadi Renhoat saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurut Supriadi, 106 orang tersebut bukanlah jumlah keseluruhan dari korban investasi yang diduga bodong itu. "Sebanyak 106 orang itu yang melaporkan ke kami untuk melanjutkan membuat laporan polisi, akan tetapi korban sebenarnya yang kami terkonfirmasi hampir ribuan," kata dia.

Supriadi mengatakan kliennya mendapat tawaran investasi tersebut pada kisaran April hingga Mei 2021. Mereka yang tertarik dapat mendaftar sebagai member selama setahun dengan berbagai paket penawaran.

Paket yang ditawarkan antara lain VIP 1 Karyawan Penuh senilai Rp 600.000, VIP 2 Pengawas senilai Rp 1,2 juta, VIP 3 Pengelola senilai Rp 3 juta, VIP 4 Direktur senilai Rp 9 juta, VIP 5 Bos senilai Rp 18 juta, VIP 6 CEO senilai Rp 50 juta, dan VIP 7 Ketua Dewan senilai Rp 120 juta.

Advertising
Advertising

Para investor pun, kata Supriadim dijanjikan sejumlah uang pemasukan setiap harinya dengan nominal berbeda-beda sesuai paket yang diikuti. Semakin tinggi nilai investasinya, maka penerimaan yang dijanjikan juga lebih besar.

<!--more-->

Untuk mendapatkan keuntungan per hari, Supriadi mengatakan setiap member diwajibkan mengerjakan tugas dengan cara mengklik like dan subscribe di YouTube serta media sosial Instagram, Facebook dan TikTok yang diakses melalui aplikasi WPP Berbagi.

"Namun, secara tiba-tiba WPP Berbagi tidak bisa diakses oleh membernya sendiri sampai dengan sekarang dan saat ini kami sudah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri," ujar Supriadi.

Berdasarkan siaran pers 14 Juli 2021, WPP Group Berbagi menjadi salah satu kegiatan usaha yag ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Dinukil dari lampiran siaran pers tersebut nama entitas yang dihentikan SWI adalah WPP Group Berbagi atau sharing33.com, sharing11.com, dan sharing44.com yang bergerak di kegiatan money game.

Kala itu SWI mengumumkan telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

BACA: Utak Atik Aplikasi Sebelum Masuk Lobi: Kala Masuk Mal Wajib Vaksin Covid-19

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

13 jam lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

2 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

4 hari lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

4 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya