Aturan Baru Naik Pesawat: Ada Beda Syarat Penumpang dengan Vaksin Dosis 1 dan 2

Rabu, 11 Agustus 2021 10:21 WIB

Sejumlah calon penumpang pesawat gantre untuk melakukan refund dan reschedule tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Akibat penerapan PPKM Darurat, banyak calon penumpang yang melakukan pembatalan dan perubahan jadwal tiket pesawat akibat kurangnya persyaratan penerbangan. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur mekanisme penumpang saat naik pesawat. Surat edaran berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.

"(Surat terbit) Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021," ujar Adita, Selasa malam, 10 Agustus 2021.

Adapun aturan untuk penumpang kini tidak lagi diatur berdasarkan levelling. Saat ini semua syarat sudah seragam untuk seluruh daerah.

Untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, penumpang harus melakukan tes swab atau RT-PCR dengan masa berlaku hasil tes 2x24 jam. Sedangkan untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali, persyaratan dokumen kesehatan dibedakan untuk orang yang sudah divaksin dosis lengkap dan dosis pertama.

Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin bisa menunjukkan syarat negatif Covid-19 menggunakan hasil tes Antigen. Masa berlaku tes Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. Selanjutnya, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Pemerintah kemudian mewajibkan penumpang pesawat untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan usaha angkutan udara maupun melalui kanal penjualan lainnya. Penumpang juga diwajibkan mengakses sistem informasi satu data Covid-19, PeduliLindungi.

Baca Juga: Lion Air Pulangkan 6 Pesawat ke Lessor Setelah Kurangi Jumlah Karyawan

Berita terkait

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

1 jam lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

5 jam lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

6 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

10 jam lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya

9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

17 jam lalu

9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

Terdapat sembilan museum penerbangan internasional yang menawarkan pengalaman yang unik dan menarik bagi pengunjung dari seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

23 jam lalu

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

1 hari lalu

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberangkatkan para calon jemaah haji ke Tanah Suci pada hari ini, Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

1 hari lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Pendapatan Indonesia AirAsia Melonjak jadi Rp 6,62 Triliun, Apa Saja Komponen Pendorongnya?

1 hari lalu

Pendapatan Indonesia AirAsia Melonjak jadi Rp 6,62 Triliun, Apa Saja Komponen Pendorongnya?

Direktur Utama Indonesia AirAsia Veranita Yosephine membeberkan komponen pendorong lonjakan pendapatan perusahaan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

2 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya