Subsidi Upah Cair Minggu Ini, Simak 2 Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 10 Agustus 2021 12:16 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari ini mengunjungi rumah dan berdialog langsung dengan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Minggu (18/10).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4. Saat ini, Kemenaker tengah melakukan pemadanan data dengan Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH), agar tetap sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Minggu ini insya Allah sudah bisa mulai kami salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Salah satu syarat yang diberlakukan yaitu pekerja wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021. Untuk itu, peserta bisa mengecek sendiri status terakhirnya kepesertaannya dengan dua cara.

Pertama, melalui aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta mengunduh aplikasi BPJSTK di Play Store secara gratis
2. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum, maka bisa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa persyaratan yang diminta seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama lengkap
4. Lalu pilih menu Kartu Digital
5. Setelah itu akan muncul gambar kartu digital milik peserta, lalu klik gambar tersebut
6. Maka akan muncul keterangan lengkap soal indentitas peserta, kantor, jumlah upah terakhir, dan pembayaran iuran terakhir yang dilakukan kantor.
7. Tanggap pembayaran iuran terakhir ini menandakan masa aktif peserta tersebut

Kedua, melalui situs
1. Peserta bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Bagi yang sudah punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum punya akun, maka bisa mendaftar terlebih dahulu
4. Prosedurnya hampir sama dengan menggunakan aplikasi, yaitu dengan memilih menu Kartu Digital
5. Lalu muncul gambar kartu digital milik peserta, yang ketika diklik akan muncul data-data lengkap soal kepeserta. Mulai dari nama, kantor, upah terakhir, sampai tanggal pembayaran iuran terakhir oleh kantor
<!--more-->
Bila kepesertaan sudah aktif, maka pekerja tinggal menunggu BSU sebesar Rp 1 juta masuk ke rekening masing-masing. Rekening yang digunakan adalah rekening yang disetor oleh kantor atau atasan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemenaker akan menyalurkan bantuan ke rekening Himbara atau Bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Bagi pekerja yang tidak punya rekening Himbara, pihak Kemenaker menyebut mereka akan membuatkan rekening baru bagi para penerima secara kolektif.

"Penerima batuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis Kemenaker dalam akun instagramnya @kemnaker pada 8 Agustus 2021.

Anwar pun menyebut penerima Bantuan Subsidi Upah kolektif ini maksudnya dalam satu kelompok per perusahaan. Sehingga kemungkinan, kantor yang melakukan pendataan dan pekerja yang bisa mendaftar secara personal ke Himbara untuk membuat rekening baru. "Nanti Bank Himbara secara teknis yang melakukan," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Menaker Soal Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

9 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

1 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

2 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

2 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

4 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

5 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

8 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya