Temuan BPK di ESDM: Royalti Negara Tertunda, 29.608 Transaksi Belum Diverifikasi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 7 Agustus 2021 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020. Salah satunya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan Minerba (Mineral dan Batu Bara) oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai 2020 belum selesai diverifikasi.
"Kondisi tersebut berdampak pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," dikutip dari keterangan rilis BPK Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dalam laporan keuangan ini, BPK secara umum menyoroti pengelolaan Peneimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) yang belum memadai. "Dalam hal ini, BPK masih menemukan permasalahan berulang,"
Masalah tersebut, kata BPK, antara lain seperti transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih. Lalu, kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.
Meski ada sejumlah permasalahan ini, laporan keuangan 2020 ini tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas-Pengelola BMN Yang Berasal Dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2020. Sejumlah masalah juga diungkap dalam laporan ini.
<!--more-->
Di antaranya, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan. Selain itu, terdapat pula
selisih nilai USD dan line item aset.
Perbedaan terjadi antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkterian Keuangan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas," kata BPK.
Setelah menyampaikan temuan ini, Kementerian ESDM wajib memberikan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK mengingatkan bahwa pejabat ESDM juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan ini.
BACA: BPK NIlai Pengadaan Masker N95 Boros, Riza: Sudah Sesuai Ketentuan
FAJAR PEBRIANTO