Temuan BPK di ESDM: Royalti Negara Tertunda, 29.608 Transaksi Belum Diverifikasi

Sabtu, 7 Agustus 2021 11:35 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna tiba untuk menjadi saksi saat persidangan kasus suap mantan anggota BPK Rizal Djalil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021. Agung Firman Sampurna menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa mantan anggota BPK RI Rizal Djalil yang terjerat kasus suap pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020. Salah satunya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan Minerba (Mineral dan Batu Bara) oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai 2020 belum selesai diverifikasi.

"Kondisi tersebut berdampak pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," dikutip dari keterangan rilis BPK Sabtu, 7 Agustus 2021.

Dalam laporan keuangan ini, BPK secara umum menyoroti pengelolaan Peneimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) yang belum memadai. "Dalam hal ini, BPK masih menemukan permasalahan berulang,"

Masalah tersebut, kata BPK, antara lain seperti transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih. Lalu, kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.

Meski ada sejumlah permasalahan ini, laporan keuangan 2020 ini tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas-Pengelola BMN Yang Berasal Dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2020. Sejumlah masalah juga diungkap dalam laporan ini.

<!--more-->

Di antaranya, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan. Selain itu, terdapat pula
selisih nilai USD dan line item aset.

Perbedaan terjadi antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkterian Keuangan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas," kata BPK.

Setelah menyampaikan temuan ini, Kementerian ESDM wajib memberikan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK mengingatkan bahwa pejabat ESDM juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan ini.

BACA: BPK NIlai Pengadaan Masker N95 Boros, Riza: Sudah Sesuai Ketentuan

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

6 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

8 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

8 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

12 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

18 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

20 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

20 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

25 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya