Heboh Sumbangan 2T Anak Akidi Tio, Pahami Dulu Aturan Penggunaan Bilyet Giro

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Agustus 2021 19:46 WIB

Penyerahan hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga Alm Akidi Tio di Polda Sumsel, 26 Juli 2021. Instagram/Polda Sumsel

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan bilyet giro Heryanty anak Akidi Tio yang berencana menghibahkan dana Rp 2 triliun untuk penanangan Covid-19 melalui Polda Sumatera Selatan, memicu perhatian publik. Namun, sumbangan kontroversial itu belakangan dikabarkan uang yang direkening tak mencukupi dengan yang tertera dalam bilyet giro.

Sesungguhnya, bisa langsung diketahui kejelasan kasus itu jika merujuk penggunaan bilyet giro. Dikutip dari cimbniaga.co, terdapat aturan yang berlaku terkait Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain masa berlaku hingga 70 hari, nominal kliring maksimal Rp 500 juta, nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan, tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi, wajib bubuhkan tanda tangan basah, penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa dan proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.

Definisi bilyet giro menurut Bank Indonesia (BI) adalah surat perintah nasabah rekening giro kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya. Secara fisik, bilyet giro berbentuk selembar kertas yang serupa dengan cek.Meskipun memiliki bentuk yang sama, yaitu selembar kertas dan digunakan pemilik rekening giro, bukan berarti keduanya punya fungsi yang sama.

Melansir dari Lifepal.co.id, perbedaan bilyet giro dan cek yang paling jelas adalah giro diharuskan mencantumkan siapa Penerima beserta rekeningnya. Sementara cek tidak selalu mencantumkan si penerima. Penggunaan bilyet giro sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang hal tersebut. Dalam aturan tersebut, disampaikan dengan jelas ketentuan seputar instrumen pembayaran nontunai ini.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya bilyet giro bukanlah surat berharga, penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro, penarik wajib menyediakan dana yang cukup, Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Advertising
Advertising

Bagaimana cara mencairkan bilyet giro? Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah. Namun, ada satu hal yang harus kamu tahu dari cara mencairkan bilyet giro. Jika pencairan cek bisa langsung diuangkan, pencairan bilyet giro tidak memiliki cara yang sama.

Sebagaimana ketentuan yang tertulis di belakang, Anda tidak dapat melakukan tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran nontunai ini. Hal tersebut dikarenakan perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. lalu setelah itu, Anda dapat melakukan tarik tunai dana dari rekening Anda.

Dalam kasus bilyet giro anak Akidi Tio, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp 2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heryanty itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi Selasa, 3 Agustus 2021, tanpa menyebutkan berapa nominal dana yang tersedia.

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Pencairan Bilyet Giro Anak Akidi Tio Bermasalah, Polisi Kirim Surat ke Bank

Berita terkait

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

2 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

3 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

8 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

8 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

8 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

10 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

10 hari lalu

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan merusak fasilitas publik. Listrik padam saat air meninggi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

10 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

11 hari lalu

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

Well-being dimaknai sebagai kesejahteraan insan grup BUMN yang menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

18 hari lalu

Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

Malam takbiran dan hari Lebaran di Sumatera Selatan, seperti Palembang dan sekitarnya bakal dirundung hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.

Baca Selengkapnya