Airlangga: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daerahnya
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 3 Agustus 2021 04:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa daerah luar pulau Jawa-Bali. Hal ini karena mengalami kenaikan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut.
"Di luar Jawa Bali ini ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 2 Agustus 2021.
Ia mengatakan di tingkat provinsi, kenaikan kasus tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Barat.
Tapi, ada beberapa provinsi yang mengalami penurunan kasus. Mulai dari Nusa Tenggara Timur (kecuali Kabupaten Sikka), Lampung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, kata dia, di tingkat kota, kenaikan tertinggi terjadi di Kota Medan karena jadi lokasi rujukan di Sumatera Utara. Lalu, Kota Makassar, Banjarmasin, Pekanbaru, Banjarbaru, Tarakan, dan Jayapura.
Sedangkan, tingkat kabupaten yang mengalami kenaikan yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Belitung.
PPKM Level 4 kali ini juga diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun resmi memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
“Pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan baik dari sisi konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit,” kata Jokowi.<!--more-->
Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Maka dari itu, ia tetap mengingatkan seluruh pihak agar selalu waspada dan berupaya menekankan laju penularan Covid-19.
Menurut mantan Gubernur DKI itu, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Selanjutnya, penerapan 3M alias memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak yang masif di masyarakat. Kemudian, kegiatan 3T alias testing, tracing, dan treatment secara masif. Termasuk menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Ia mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa indikator. “Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” katanya.
Selama PPKM Level 4, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat.
Selain itu selama PPKM Level 4, pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenisnya di daerah PPKM Level 4 pun diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Usaha yang masuk dalam kategori tersebut dapat beroperasi sampai pukul 21.00 yang detail pengaturan teknisnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
SYAHARANI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Ada Bansos Baru, PKL, Warung dan Usaha Mikro Akan Dapat Rp 1,2 Juta