Kemnaker Keluarkan BLT Subsidi Gaji 1 Juta, Simak Syarat Penerimanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 31 Juli 2021 16:43 WIB

Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada 25 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja. Lalu, bagaimana syarat dan kriteria penerima bantuan ini?

BLT tersebut diberikan sebesar 500 ribu rupiah per bulan dan akan diberikan sekali dengan total 1 juta rupiah. Dilansir dari laman kemnaker.go.id, data penerima bantuan yang diterima Kemnaker dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah 1 juta calon penerima. Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 8,8 triliun rupiah.

"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti dikutip Tempo dari kemnaker.go.id, Jumat, 30 Juli 2021.

Pekerja yang menerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Pertama, adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Syarat berikutnya adalah pekerja harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah. Untuk pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang adalah 4.798.312 rupiah, maka dibulatkan menjadi 4,8 juta rupiah.

Advertising
Advertising

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah," ujar Ida.

Bantuan kali ini, lanjut dia, diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, aneka industri, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.

Data penerima BLT ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas pengambilan data sampai 30 Juni 2021. Sehingga hanya peserta yang terdaftar pada batas waktu itu dan memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas yang dapat memperoleh bantuan subsidi upah.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 1 Juta: 167 Daerah Penerima, 70 Persen di Jawa

Berita terkait

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

3 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

3 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

4 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya