Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).
TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dari tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta per karyawan akan diberikan tergantung status PPKM daerahnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
"Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," demikian bunyi aturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021 tersebut.
Peraturan Menteri ini pun juga memuat daftar daerah yang akan diberikan BSU untuk para karyawan di sana. Tahun 2020 juga ada program BSU, tapi tidak ada rincian daerah seperti tahun ini dan syarat level PPKM.
Kondisi ini pun membuat mayoritas daerah yang dapat bantuan tahun 2021 berada di Jawa yang memang sudah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021. Ada 117 kabupaten kota di Jawa yang bakal dapat jatah BSU, atau 70 persen dari total 167 daerah yang tertera di aturan tersebut. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Jawa sebanyak 117 kabupaten kota Jakarta: 6 kab/kota Banten: 7 kab/kota Jawa Barat: 26 Kab/kota Jawa Tengah: 35 kab/kota Yogyakarta: 5 kab/kota Jawa Timur: 38 kab/kota
2. Sumatera sebanyak 18 kabupaten kota Aceh: 1 kota Sumatera Utara: 2 kota Sumatera Barat: 4 kota Kepulauan Riau: 4 kab/kota Riau: 1 kota Jambi: 1 kota Sumatera Selatan: 2 kota Bengkulu: 1 kota Lampung: 2 kota <!--more--> 3. Kalimantan sebanyak 9 kabupaten kota Kalimantan Barat: 2 kota Kalimantan Timur: 3 kab/kota Kalimantan Tengah: 3 kab/kota Kalimantan Utara: 1 kab
4. Sulawesi sebanyak 4 kabupaten kota Sulawesi Utara: 2 kota Sulawesi Tengah: 1 kota Sulawesi Tenggara: 1 kota
5. Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 10 kabupaten kota Bali: 7 kab/kota NTB: 1 kota NTT: 2 kota
6. Maluku dan Papua sebanyak 9 kabupaten kota Maluku: 2 kab/kota Papua Barat: 5 kabupaten/kota Papua: 2 kota
Daftar lengkap soal kabupaten kota ini bisa dicek di peraturan tersebut, yang bisa diunduh di situs resmi kementerian. Karyawan di luar daerah tersebut dipastikan tidak akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta sama sekali dari pemerintah.