Menaker Pastikan Pegawai dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Jumat, 30 Juli 2021 17:24 WIB

Kepadatan lalu lintas saat petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Level 4 Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Ia mencontohkan karyawan yang terdampak PPKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,79 juta.

Untuk mengakomodir kondisi tersebut, maka aturan plafon gaji berubah. Jika semula plafon gaji yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan subsidi adalah Rp 3,5 juta secara nasional, kini naik menjadi Rp 4,8 juta, khusus untuk Karawang.

"Dibulatkan ke atas, hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Dengan ketentuan tersebut, maka semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,8 juta di Karawang akan dapat BSU, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. Sementara yang gajinya di atas Rp 4,8 juta, tidak akan dapat subsidi upah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Beleid ini diteken Ida pada Rabu, 28 Juli 2021.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Secara umum ada lima syarat penerima BSU secara nasional, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, yaitu:

1. WNI
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 5. Diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lalu kemudian, Ida menambahkan Pasal 3A dan 3B. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa pasal tambahan ini bertujuan untuk mengakomodir pekerja yang terdampak di daerah PPKM Level 4 dan 3, tapi UMK-nya melebihi plafon Rp 3,5 juta secara nasional.

"Pembulatan kan di ratusan, untuk memudahkan penghitungan," kata Anwar.

Untuk memudahkan, karyawan bisa mengecek langsung daftar daerah-daerah yang mengalami perubahan plafon ini. Sepanjang gajinya di bawah plafon, maka akan menerima Bantuan Subsidi Upah.

Daftar daerah yang mengalami perubahan plafon penerima bantuan subsidi upah tersebut sudah tersedia di Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021, yang bisa diunduh bebas di situs resmi kementerian.

Baca: Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, BP Jamsostek Minta Perusahaan Lakukan Ini

Berita terkait

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

2 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

4 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

11 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya