Menaker Pastikan Pegawai dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 30 Juli 2021 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Ia mencontohkan karyawan yang terdampak PPKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,79 juta.
Untuk mengakomodir kondisi tersebut, maka aturan plafon gaji berubah. Jika semula plafon gaji yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan subsidi adalah Rp 3,5 juta secara nasional, kini naik menjadi Rp 4,8 juta, khusus untuk Karawang.
"Dibulatkan ke atas, hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Dengan ketentuan tersebut, maka semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,8 juta di Karawang akan dapat BSU, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. Sementara yang gajinya di atas Rp 4,8 juta, tidak akan dapat subsidi upah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Beleid ini diteken Ida pada Rabu, 28 Juli 2021.
<!--more-->
Secara umum ada lima syarat penerima BSU secara nasional, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, yaitu:
1. WNI
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 5. Diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lalu kemudian, Ida menambahkan Pasal 3A dan 3B. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa pasal tambahan ini bertujuan untuk mengakomodir pekerja yang terdampak di daerah PPKM Level 4 dan 3, tapi UMK-nya melebihi plafon Rp 3,5 juta secara nasional.
"Pembulatan kan di ratusan, untuk memudahkan penghitungan," kata Anwar.
Untuk memudahkan, karyawan bisa mengecek langsung daftar daerah-daerah yang mengalami perubahan plafon ini. Sepanjang gajinya di bawah plafon, maka akan menerima Bantuan Subsidi Upah.
Daftar daerah yang mengalami perubahan plafon penerima bantuan subsidi upah tersebut sudah tersedia di Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021, yang bisa diunduh bebas di situs resmi kementerian.
Baca: Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, BP Jamsostek Minta Perusahaan Lakukan Ini