Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal saat PPKM Level 1-4
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 28 Juli 2021 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang yang menggunakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 - 4.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Danto Restiawan menyatakan surat edaran terbaru itu mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan, sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai dengan 4.
Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin tersebut minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan harus mengantongi surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil tes PCR, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil negatif rapid test Antigen.
<!--more-->
"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan,” kata Danto, seperti dikutip dari surat edaran, Rabu, 28 Juli 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. "Atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan."
Dalam surat edaran terbaru ini juga diatur syarat perjalanan bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun yang dibatasi untuk sementara. Khusus syarat kartu vaksinasi, Danto menegaskan bahwa persyaratan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu juga diatur bahwa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun begitu, penumpang yang melakukan perjalanan rutin itu dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain STRP, pelaku perjalanan bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
BISNIS
Baca: Terkini Bisnis: Penumpang Pesawat Tak Perlu STRP, USD 11 T Habis untuk Covid