Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal saat PPKM Level 1-4

Rabu, 28 Juli 2021 10:45 WIB

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Kamis, 8 Juli 2021. Antrean tersebut terjadi imbas dari pembatasan kapasitas pengguna kereta yang hanya terdiri dari 52 orang per gerbong pada masa PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang yang menggunakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 - 4.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Danto Restiawan menyatakan surat edaran terbaru itu mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan, sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai dengan 4.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin tersebut minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan harus mengantongi surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil tes PCR, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil negatif rapid test Antigen.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan,” kata Danto, seperti dikutip dari surat edaran, Rabu, 28 Juli 2021.

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. "Atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan."

Dalam surat edaran terbaru ini juga diatur syarat perjalanan bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun yang dibatasi untuk sementara. Khusus syarat kartu vaksinasi, Danto menegaskan bahwa persyaratan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu juga diatur bahwa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun begitu, penumpang yang melakukan perjalanan rutin itu dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain STRP, pelaku perjalanan bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

BISNIS

Baca: Terkini Bisnis: Penumpang Pesawat Tak Perlu STRP, USD 11 T Habis untuk Covid

Berita terkait

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

27 menit lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

13 jam lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

2 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

2 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

6 hari lalu

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

9 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.

Baca Selengkapnya

PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

10 hari lalu

PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

PT KAI menyebutkan ada sebanyak 93 ribu lebih ketersediaan tempat duduk untuk keberangkatan arus balik Lebaran hingga Ahad mendatang, 21 April 2022.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Perjalanan Kereta Relasi Yogyakarta-Gambir

13 hari lalu

Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Perjalanan Kereta Relasi Yogyakarta-Gambir

Tiket sudah dapat dibeli di aplikasi Access by KAI dan seluruh channel penjualan tiket kereta api lainnya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Barang Penumpang yang Tertinggal di Kereta Yogyakarta Senilai Rp126 Juta

14 hari lalu

Libur Lebaran, Barang Penumpang yang Tertinggal di Kereta Yogyakarta Senilai Rp126 Juta

Barang tertinggal di kereta diamankan petugas dan telah dimasukkan pada database sistem Lost and Found.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Divre 1 Sumut Mencapai 10.500 Orang

15 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Divre 1 Sumut Mencapai 10.500 Orang

Jumlah penumpang kereta pada masa Angkutan Lebaran 2024 di wilayah Divre 1 Sumatera Utara terjadi pada Lebaran kedua atau Kamis, 11 April.

Baca Selengkapnya