Percepat Pembayaran Insentif untuk Nakes, 3 Menteri Rumuskan Surat Edaran

Sabtu, 24 Juli 2021 12:18 WIB

Petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang menjadi IDG tambahan RSUP Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Kondisi kesehatan yang sudah sangat memburuk itu diduga menjadi penyebab utama melonjaknya kematian pasien Covid di rumah sakit ini. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mendorong percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah yang membantu menangani Covid-19. Caranya dengan menerbitkan surat edaran bersama tiga menteri.

Adapun, tiga menteri tersebut yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Juru bicara Kemenkes untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan setidaknya ada em­pat substansi dalam surat edaran yang tengah dirumuskan tersebut.

Keempat substansi itu adalah percepatan proses dan refocusing anggaran serta percepatan verifikasi usulan. Berikutnya adalah penyederhanaan proses input jumlah pasien Covid-19. "Keempat adalah teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan," kata Siti ketika dihubungi, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia menjelaskan, selama ini realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dari alokasi dana alokasi umum (DAU) sekitar 25 persen. Adapun, realisasi insentif kepada tenaga kesehatan pusat per 16 Juli 2021 senilai Rp 3,18 triliun yang menyasar 416.360 tenaga kesehatan.

Pemerintah telah menyalurkan insentif Rp 1,79 triliun untuk 23.991 tenaga kesehatan di daerah. Anggaran ini berasal dari benchmark DAU atau 21 persen dari total anggaran dengan nilai total Rp 8,1 triliun. Sebagai tambahan, pemerintah menyalurkan Rp 245,01 miliar 50.849 tenaga kesehatan daerah.

Advertising
Advertising

Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) Nasional, terdapat sekitar 400.000 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang sudah menerima insentif. Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan yang masih tercatat di Kementerian Keuangan senilai Rp 1,48 triliun kepada 205.000 tenaga kesehatan pusat.

Dalam suratnya, Kemenkes juga memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 oleh rumah sakit untuk pelayanan yang dilakukan pada periode Januari-September 2021. Perpanjangan dilakukan dari batas pengajuan 2 bulan sejak pelayanan diberikan menjadi hingga November 2021.

<!--more-->

“Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk pe­nyesuaian aplikasi klaim Covid-19, terhadap perubahan ketentuan dalam pengajuan klaim, maka dilakukan perubahan ketentuan dalam perpanjangan masa kedaluwarsa klaim Covid-19,” seperti dikutip dari surat Kemenkes.

Perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut sesuai dengan Kepmenkes No. 4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang terbit pada 21 Mei 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera membayar insentif tenaga kesehatan.

Adapun sumber pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan daerah masuk ke dalam tanggungan Pemda yang dananya diambil dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

"Sekali lagi kami akan minta kepada daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak cukup besar," kata Sri Mulyani, Rabu lalu, 21 Juli 2021.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Trisnawarman mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan melalui rekening masing-masing. “Untuk proses pembayaran insentif akan ditransfer ke rekening masing-masing mungkin sore ini sudah keluar,” katanya, Senin, 19 Juli 2021.

Pencairan dana insentif tersebut bersumber dari belanja Pemprov Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Daerah. Rincian insentif bagi para nakes tersebut adalah dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya kisaran Rp 5 juta.

Trisnawarman sebelumnya mengakui ada keterlambatan untuk insentif bagi para tenaga kesehatan Covid-19 karena adanya peraturan dan perubahan terkait anggaran itu sendiri. “Kendala insentif itu sebenarnya hanya ada perubahan peraturan baik itu dari pemerintah pusat atau Pemprov Sumsel sehingga ada keterlambatan," ujarnya.

BISNIS

Baca: Cerita Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta: Kayak Lintah Darat

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

17 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

18 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

18 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya