Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kecil, Ekonom Sebut Idealnya 5 Juta untuk 3 Bulan

Jumat, 23 Juli 2021 09:05 WIB

Ribuan buruh melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional di sekitaran Bundaran Patung Kuda, Jakarta, 1 Mei 2017. Tiga tuntuan yang di ajukan para buruh dalam memperingai Hari Buruh se-Dunia yaitu itu adalah hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengomentari rencana pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh pada tahun ini.

Salah satu persoalan yang ia soroti adalah jumlah bantuan subsidi upah yang dinilainya terlalu sedikit, yaitu Rp 1 juta untuk dua bulan per orang yang diberikan sekaligus. Padahal, menurut dia, tidak sedikit pekerja yang dirumahkan tanpa digaji selama PPKM Darurat.

"Idealnya Rp 1,5 juta rupiah itu untuk satu bulan dan total minimum Rp 5 juta rupiah dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan ke depan," ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2021.

Di samping itu, Bhima menilai BSU seakan hanya condong pada pekerja sektor formal. Padahal, sebanyak 59 persen pekerja atau 78 juta orang bekerja di sektor informal.

"Syarat BSU harus mencakup pekerja informal. Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," tutur dia.

Advertising
Advertising

Bhima juga mengusulkan jumlah penerima BSU ditambah menjadi 20-30 juta orang, dari sebelumnya 8,8 juta orang. Musababnya, ia melihat dampak PPKM mengakibatkan risiko PHK massal diberbagai sektor.

Di samping itu, menurut dia, program BSU dan program pra kerja tidak perlu digabung. "Secara konsep berbeda, apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif. Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh (BSU) di tahun 2021.

<!--more-->

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta selama dua bulan diberikan sekaligus melalui transfer bank. Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima Upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," kata Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Darurat atau PPKM Level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Syarat lainnya adalah penerima harus merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir penerima bantuan subsidi upah adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca: Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Berita terkait

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

3 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

5 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

12 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

13 hari lalu

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

20 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

22 hari lalu

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.

Baca Selengkapnya