Cegah PHK, Bos Kadin Minta Industri Manufaktur Bisa Beroperasi saat PPKM Darurat

Selasa, 20 Juli 2021 18:16 WIB

Direktur Utama Indika Energy, Arsjad Rasjid. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah mengizinkan sektor industri manufaktur tetap beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat. Operasional sektor manufaktur itu diyakini akan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Penghentian operasional industri akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya PHK akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, serta munculnya keresahan dan panic buying, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama,” ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2021.

Kadin pun memberikan masukan kepada pemerintah ihwal pengoperasian sektor manufaktur selama pembatasan mobilisasi.

Pertama, Kadin menyarankan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, industri penunjangnya, dan industri yang berorientasi ekspor beroperasi dengan kapasitas yang diatur.

Untuk bidang operasional, Kadin menyarankan pemerintah mengizinkan 100 persen karyawan bisa masuk. Sedangkan untuk karyawan penunjang operasional sebesar 25 persen.

Advertising
Advertising

Aturan itu bisa berlaku apabila seluruh karyawan sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali. Kadin mengatakan perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian.

Namun, apabila terdapat kasus konfirmasi positif di sektor industri manufaktur tersebut, evaluasi bisa dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

<!--more-->

Kedua, Kadin menyarankan agar pemerintah memberikan izin kepada industri manufaktur sektor non-esensial serta industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada bagian operasional dan 10 persen pada penunjang operasional.

Catatannya, karyawan telah divaksin minimal dua kali. Perusahaan juga harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kementerian Perindustrian. Apabila ada kasus konfirmasi positif di kawasan industri manufaktur, pemerintah bisa menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.

Ketiga, pemerintah diminta mendesain kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial maupun insentif ekonomi, bagi dunia usaha.

Keempat, pemerintah dipandang perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu, serta melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Stimulus ini diperlukan karena pengusaha memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan membayar gaji karyawan.

Keenam, Kadin meminta pemerintah mempercepat vaksinasi di daerah-daerah yang merupakan kawasan perindustrian dan perdagangan serta menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat.

Baca: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ungkap Beban PHK dan Gulung Tikar

Berita terkait

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

12 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

4 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

4 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

4 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

5 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

5 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

6 hari lalu

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

6 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya