Sebelum Gadai Barang, Kenali 7 Ciri Layanan Pegadaian Ilegal

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 17 Juli 2021 08:55 WIB

Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mengalami kondisi finansial mendesak, menggadaikan barang bisa di tempat pegadaian menjadi solusi cepat mendapatkan uang pinjaman. Industri keuangan non-bank ini dapat memberikan Anda pinjaman dengan syarat menyerahkan barang sebagai jaminan. Namun, sebelum memutuskan menggadaikan barang pastikan Anda mengenali ciri layanan pegadaian ilegal, guna meminimalis terjadinya tindak kejahatan.

Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, terdapat tujuh ciri untuk membedakan layanan pegadaian resmi dengan ilegal, meliputi:

  1. Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Layanan pegadaian sangat identik dengan kantor dan tempat fisik penyimpanan barang-barang yang digadaikan nasabah. Maka, ada baiknya Anda tidak menggadaikan barang di layanan yang tidak memiliki bangunan fisik dan tempat penyimpanan barang.

  1. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Setiap penaksiran barang gadai harus tersertifikasi, bahkan penaksir dalam perusahaan gadai legal harus melewati berbagai macam pelatihan untuk memiliki sertifikasi sebagai penaksir. Jadi, baiknya Anda tidak menggadaikan barang ke layanan yang tidak memiliki sertifikasi.

  1. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Anda bisa mengidentifikasi layanan pegadaian dengan mengidentifikasi suku bunga yang diberikan termasuk logis atau tidak, dengan membandingkannya dengan tingkat suku bunga kredit di perbankan, maupun produk keungan lainnya.

  1. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan
Advertising
Advertising

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Penghitungannya: hasil penjualan lelang atas barang jaminan dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain, apabila bersisa, sisa uang tersebut wajib dikembalikan ke tangan nasabah.

  1. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Perusahaan gadai yang legal akan mengasuransikan barang jaminan, untuk menjamin potensi kerusakan maupun kehilangan barang. Jadi lebih baik menghindari layanan pegadaian yang tidak menjamin barang nasabah.

  1. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Biasanya, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal memiliki kualitas rendah dan mudah rusak, selain itu, isi suratnya justru dapat merugikana nasabah.

  1. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Cek dahulu status layanan pergadaian, apakah sudah mendapat izin dari OJK atau belum. Pengecekan bisa Anda lakukan dengan menghubungi layanan kontak OJK, di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id

Kehadiran layanan pegadaian bertujuan memberi solusi pendanaan yang cepat dalam pengembangan usaha atau keperluan mendesak. Jadi jangan sampai Anda justru menjadi korban kejahatan karena menggadaikan barang di layanan pegadaian ilegal.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Barang Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Pegadaian Saat ini?

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

5 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya