Tak Hanya KRL, Ini 12 Kereta Lokal yang Hanya Boleh Angkut Pekerja Esensial

Sabtu, 10 Juli 2021 12:34 WIB

Kereta api Minangkabau express. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah memperketat perjalanan penumpang kereta api di wilayah aglomerasi mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Pada masa pengetatan tersebut, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta jarak pendek ialah mereka yang tergolong pekerja di sektor esensial dan kritikal. Tak hanya berlaku bagi kereta rel listrik (KRL), aturan ini juga ditetapkan untuk kereta lokal.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Sabtu, 10 Juli 2021.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang tergolong sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal mencakup bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Advertising
Advertising

Selama aturan tersebut berlaku, penumpang kereta lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk kantor pemerintahan. Surat tersebut wajib berstempel basah atau bertanda tangan elektronik.

Joni mengatakan petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa seluruh persyaratan penumpang. Jika tidak memenuhi syarat, penumpang tidak akan diizinkan melakukan perjalanan. KAI pun akan mengembalikan uang tiket sebanyak 100 persen.

Berikut ini daftar kereta lokal yang hanya boleh mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal mulai 12 Juli 2021.

  1. KA Bandung Raya Ekonomi (Cicalengka - Padalarang PP)
  2. KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (Adi Soemarmo - Klaten PP)
  3. KA Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP)
  4. KA Ekonomi Lokal (Surabaya Kota - Sidoarjo PP)
  5. KRD (Surabaya Kota - Bangil PP)
  6. KRD (Surabaya Pasar Turi - Lamongan PP)
  7. KRD (Indro - Surabaya Pasar Turi - Sidoarjo PP)
  8. KA Srilelawangsa (Medan - Binjai PP)
  9. KA Cut Meutia (Krueng Mane - Krueng Geukueh PP)
  10. KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam PP)
  11. KA Minangkabau Ekspres (Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP)
  12. KA Sibinuang (Padang - Naras PP)

Baca: Faisal Basri Sindir Erick Thohir Sibuk Urus PMN BUMN: Bukannya Selamatkan Rakyat

Berita terkait

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

4 jam lalu

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

Angka penjualan tiket kereta terus bergerak seiring dengan mendekati masa long weekend.

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

7 jam lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

10 jam lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

13 jam lalu

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan sebanyak 739.782 kursi selama libur panjang periode 8 hingga 12 Mei 2024 .

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

1 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

1 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

1 hari lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

1 hari lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

2 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya