Per 12 Juli, Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik Kapal Feri dan Wajib Bawa STRP

Sabtu, 10 Juli 2021 07:00 WIB

Antrian penumpang yang akan menaiki kapal fery di Lorong pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (3/8). TEMPO/Marifka Wahyu hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya pengguna moda transportasi darat, pelaku perjalanan dengan kapal feri juga harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin mendatang, 12 Juli 2021. Pengguna kapal feri juga harus merupakan pekerja yang berasal dari sektor esensial dan kritikal di wilayah aglomerasi perkotaan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan STRP dikeluarkan oleh pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu, para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia. Kebijakan ini dirilis untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.

Shelvy meminta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif.

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12 Juli 2021)," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Beleid itu berisi tambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting karena perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

Adapun khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Meski begitu, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berita terkait

Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

12 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

Jumlah penumpang angkutan penyeberangan saat arus balik Lebaran (H+5) atau 15 April 2024 mencapai 350.667 orang.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

12 hari lalu

Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."

Baca Selengkapnya

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

14 hari lalu

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan

Baca Selengkapnya

Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia

15 hari lalu

Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

15 hari lalu

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan

16 hari lalu

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan

Kemenhub akan mengoperasikan lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan untuk membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran pada lintasan Bakauheni-Merak.

Baca Selengkapnya

Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam

16 hari lalu

Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.

Baca Selengkapnya

ASDP Sebut Arus Mudik dari Bakauheni Tahun Ini Naik Dibanding Tahun Lalu

18 hari lalu

ASDP Sebut Arus Mudik dari Bakauheni Tahun Ini Naik Dibanding Tahun Lalu

ASDP Ferry Indonesia melaporkan arus mudik laut dari Pelabuhan Bakauheni (Sumatera-Jawa) meningkat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

19 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya

ASDP Catat Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai

19 hari lalu

ASDP Catat Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai

ASDP Ferry Indonesia mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai landai.

Baca Selengkapnya