Dukung Holding Ultra Mikro, LPS: Ini Berkontribusi Besar Menyerap Tenaga Kerja
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 10 Juli 2021 05:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Holding ini dinilai akan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"LPS berharap pembentukan holding ini benar-benar dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia karena kinerja setiap perusahaan akan semakin optimal," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Rencana percepatan pemulihan ekonomi yang menjadi fokus pemerintah saat ini, kata dia, akan efektif jika usaha-usaha masyarakat kecil lebih berdaya. Alasannya, sektor UMKM berkontribusi terhadap 60 persen lebih perekonomian Indonesia. Bahkan 99 persen usaha yang ada di Tanah Air saat ini masuk dalam kategori UMKM.
Dengan porsi yang sangat besar tersebut, 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. Di sisi lain, sektor UMKM sangat rentan terdampak pandemi. "Langkah (Holding) ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Hal ini tentu perlu untuk kita dukung bersama-sama."
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai dasar pembentukan Holding Ultra Mikro.
Beleid tersebut hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.
Dengan hadirnya beleid tersebut, LPS memastikan pelaksanaan tata kelola holding akan terjaga dengan baik dan selalu di bawah pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil pun akan lebih terkendali karena kinerja holding semakin terpantau regulator industri keuangan.