12 Aturan PPKM Darurat Luar Jawa Bali: Wajib WFH hingga Ibadah di Rumah

Jumat, 9 Juli 2021 21:01 WIB

Petugas gabungan gugus tugas COVID-19 melakukan sidak kawasan kuliner di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 26 Juni 2021. PPKM Darurat bagi 15 wilayah tambahan ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan. ANTARA/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - PPKM Darurat bakal diberlakukan di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Ada empat pertimbangannya PPKM Darurat di 15 daerah ini. Di antaranya yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Aturan lengkap soal PPKM Darurat di 15 daerah ini yaitu sebagai berikut:

1. Kegiatan kantor

Untuk non-esensial wajib WFH (work from home) atau kerja dari rumah 100 persen.

Advertising
Advertising

2. Kegiatan belajar

Belajar wajib online di rumah. Ini berlaku untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.

3. Kegiatan sektor esensial

Pertama, untuk esensial wajib WFO (work from office) 50 persen. Rincian sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

kedua, untuk esensial sektor pemerintahan wajib WFO 25 persen.

Ketiga, untuk kritikal boleh WFO 100 persen. Rincian sektornya yaitu energi,
kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.

Selanjutnya, penanganan bencana, proyek
strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air),
serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari

Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.

Kelima, untuk apotek dan toko obat boleh buka 24 jam

<!--more-->

4. Makan minum

Kafe hingga rumah makan wajib bawa pulang (take away) atau layanan antar (delivery), dilarang makan di tempat (dine-in).

5. Pusat perbelanjaan

Mal wajib tutup, kecuali akses untuk ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.

6. Kontstruksi

Kegiatan konstruksi boleh operasi 100 persen

7. Kegiatan ibadah

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Sebaliknya, mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Area Publik

Fasilits umum di area publik ditutup

9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Semua kegiatan ditutup, resepsi pernikahan ditiadakan

10. Rapat dan seminar

Kepala daerah melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan

11. Transportasi

Pertama, kapasitas transportasi umum maksimal hanya 70 persen

12. Perjalanan

Perjalanan domestik via mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, dan kereta api wajib mengantongi dua dokumen.
Pertama, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Kedua, hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Meski demikian, belum ada ketentuan rinci pelaksanaan dokumen tersebut di 15 daerah ini.

Sebab di Jawa, ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa Bali. Sementara di wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen ini tidak berlaku.

BACA: Vaksinasi 15 Daerah PPKM Darurat di Luar Jawa Bali di Bawah 50 Persen

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

20 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

20 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

21 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

21 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

22 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

22 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

22 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

22 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

23 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya