Mulai 12 Juli, Penumpang Transportasi Umum dan Pribadi Wajib Kantongi STRP

Jumat, 9 Juli 2021 11:56 WIB

Petugas memeriksa surat keterangan kantor tempat bekerja pengendara di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Para tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal diberi jalur khusus sehingga tidak akan terjebak macet akibat pemeriksaan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP).

“Ini dilakukan agar kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi menurun,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.

Adapun Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 mengatur ketentuan perjalanan transportasi darat dan penyeberangan. Dalam aturan itu ditambahkan ketentuan perjalanan rutin bagi penumpang darat dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi.

Adita mengatakan perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.

Advertising
Advertising

Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Aturan baru ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Beleid bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi pemerintah.

Adita mengatakan pemerintah menargetkan tingkat mobilisasi masyarakat bisa turun 30-50 persen selama masa PPKM Darurat. Menurut Adita, pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi masih cenderung tinggi dan di bawah angka 30 persen.

Di DKI Jakarta saja, hari pertama PPKM Darurat 6 Juli hanya turun 22,8 persen. Pada 7 Juli justru lebih kecil penurunannya, yaitu 22,6 persen. "Di hari ketiga, malah lebih kecil lagi 16,17 persen. Jadi rasanya makin banyak pergerakannya,” ujar Adita.

Baca: Per 12 Juli, Warga yang Tak Masuk Kategori Pekerja Esensial Dilarang Naik KRL

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

5 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

14 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

14 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

KAI Commuter Catat Rekor Baru Jumlah Pengguna KRL di Masa Libur Lebaran 2024, Tembus 31 Ribu Orang

25 hari lalu

KAI Commuter Catat Rekor Baru Jumlah Pengguna KRL di Masa Libur Lebaran 2024, Tembus 31 Ribu Orang

"Kami melihat beberapa potensi anak-anak ikut naik KRL."

Baca Selengkapnya

KRL Anjlok di Dekat WTC Mangga Dua, KAI Commuter Line Masih Lakukan Evakuasi

25 hari lalu

KRL Anjlok di Dekat WTC Mangga Dua, KAI Commuter Line Masih Lakukan Evakuasi

Rangkaian kereta rel listrik atau KRL anjlok di lintas Stasiun Kampung Bandan-Rajawali tepanya di depan WTC Mangga Dua pada Sabtu pagi.

Baca Selengkapnya

KAI Commuter Prediksi Jumlah Pengguna KRL Yogya-Solo saat Libur Lebaran 2024 Lebih dari 63 Ribu Orang

27 hari lalu

KAI Commuter Prediksi Jumlah Pengguna KRL Yogya-Solo saat Libur Lebaran 2024 Lebih dari 63 Ribu Orang

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memperkirakan kenaikan jumlah pengguna Commuter Line mencapai puncaknya pada Sabtu, 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Tambah Perjalanan KRL ke Bandara Soekarno-Hatta dan Kereta Arah Merak

33 hari lalu

KAI Tambah Perjalanan KRL ke Bandara Soekarno-Hatta dan Kereta Arah Merak

PT KAI menambah perjalanan KRL ke Bandara Soekarno-Hatta dan kereta api arah Merak selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

38 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

8 Maret 2024

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Baca Selengkapnya