TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) siap menerapkan ketentuan bagi penumpang pesawat yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. Aturan itu berlaku penuh pada 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa - Bali.
Adapun pada 3 - 4 Juli 2021 bandara-bandara AP II telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan bersama para pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli.
“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan Covid-19," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Perseroan juga menyiapkan sentra vaksinasi di bandara AP II untuk mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam sehari pada Agustus mendatang.
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang. <!--more--> “Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum (khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali)," kata Awaluddin.
Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat.
Pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada periode PPKM Darurat, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.