Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Hukumnya Menimbun

Minggu, 4 Juli 2021 11:48 WIB

Petugas memindahkan tabung oksigen ke atas truk di tempat pengisian oksigen Aneka Gas Industri, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.

Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Niam.

MUI pun, tutur Niam, meminta Pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum terharap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Advertising
Advertising

Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak. "Aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah ini," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Niam lantaran pasca diberlakukannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara itu, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen segera tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Misalnya, dengan cara sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak, serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

BACA: RSUP dr Sardjito Kehabisan Oksigen: hingga Ahad Pagi 63 Pasien Covid Meninggal

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

10 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

46 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

52 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

57 hari lalu

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

22 Februari 2024

Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI itu memunculkan seruan boikot kuat terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel ke berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

20 Desember 2023

MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

13 Desember 2023

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

MUI dengan tegas menyatakan bahwa fatwa haram yang dirilis beberapa hari lalu bukan tertuju pada produk, tapi aktivitas dukungan terhadap aksi Israel.

Baca Selengkapnya

Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

30 November 2023

Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

Meletusnya perang Israel-Hamas menyita perhatian masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga muncul gerakan boikot Israel.

Baca Selengkapnya

Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

17 November 2023

Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

Profil Haus! Indonesia yang umumkan penghentian kerja sama dengan semua produk terafiliasi Israel.

Baca Selengkapnya