Terpopuler Bisnis: Aturan PPKM Darurat dan Lion Air Tanggapi Kabar Utang Rp 7,2T

Reporter

Tempo.co

Minggu, 4 Juli 2021 06:04 WIB

Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Juli 2021. Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 3 Juli 2021, dimulai dari tujuh aturan bepergian via darat selama PPKM darurat hingga Lion Air menanggapi kabar soal utang Rp 7,2 triliun.

Adapula kabar tentang Menteri BUMM Erick Thohir merombak susunan komisaris Askrindo dan 98,5 persen pekerja Chevron di Blok Rokan setuju bergabung dengan Pertamina.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.

1. 7 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat, dari Dokumen hingga Sanksi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021.

Jika PPKM darurat berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, SE Kemenhub ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021.

"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.

1. Sasaran
SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang. Lalu kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Terakhir angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2. Makan Minum
Khusus penumpang angkutan umum, mereka tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.

3. Dua Dokumen
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, mereka wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

30 menit lalu

Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 31 Oktober 2024 dimulai dari kontradiksi asa Prabowo melindungi Pertamina dengan pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya

Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

6 jam lalu

Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

Menurut Wamenkeu Anggito, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat.

Baca Selengkapnya

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

10 jam lalu

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

DEB yang dikembangkan Pertamina menggunakan energi bersih yang bersumber dari tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.

Baca Selengkapnya

Probowo Mau Gunakan Mobil Maung Sebagai Mobil Dinas, Ini Kata Erick Thohir dan Klarifikasi Kemenkeu

10 jam lalu

Probowo Mau Gunakan Mobil Maung Sebagai Mobil Dinas, Ini Kata Erick Thohir dan Klarifikasi Kemenkeu

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung apabila para menteri menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan resmi.

Baca Selengkapnya

Pertamina NRE Gencar Dorong Carbon Neutral Event

10 jam lalu

Pertamina NRE Gencar Dorong Carbon Neutral Event

Kredit karbon yang diperdagangkan Pertamina NRE bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Area Lahendong Unit 5 dan 6 yang sudah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina International Shipping Sukses Antarkan LPG ke Negara Baltik

11 jam lalu

Kapal Pertamina International Shipping Sukses Antarkan LPG ke Negara Baltik

Pertamina International Shipping PIS berhasil mengantarkan 1.700 metrik ton Liquified Petroleum Gas atau LPG ke negara-negara Baltik untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

12 jam lalu

Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mendatangi ruang pimpinan Gedung PT Pertamina Patra Niaga. Minta data dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

1 hari lalu

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

Kejati DKI Jakarta menahan eks Panitera PN Jakarta Timur yang menjadi tersangka dugaan suap eksekusi uang PT Pertamina bernilai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Pertamina Tambah Operasional BBM Satu Harga di 40 Titik

1 hari lalu

Pertamina Tambah Operasional BBM Satu Harga di 40 Titik

Program BBM Satu Harga merupakan bentuk dukungan terhadap 17 program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo - Gibran di bawah visi Asta Cita, salah satunya adalah mewujudkan swasembada energi.

Baca Selengkapnya

Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

1 hari lalu

Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

Naiknya nilai transaksi UMKM ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk UMKM binaan Pertamina.

Baca Selengkapnya